Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
19/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Seorang pria beristri di Banda Aceh, Aceh, ditangkap karena diduga hendak mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang tidur. Namun, karena korban tiba-tiba terbangun, pelaku kabur dalam kondisi telanjang.

“Pelaku HM (40) dan korban SU (41) tinggal di desa yang sama di Banda Aceh. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Senin (20/4/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Selasa (19/5).

Taufiq menjelaskan, saat kejadian, korban sedang tidur sendiri di dalam kamar rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan mencoba mencabuli korban. Ketika SU terbangun, pelaku langsung melarikan diri.

“Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,” jelas Taufiq.

Menurut Taufiq, korban yang mengenal pelaku kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah hampir sebulan menjadi buron, HM akhirnya dibekuk personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kompleks Budha Suchi di Desa Panteriek, Banda Aceh pada Jumat (15/5) lalu. Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Taufiq.

Sumber: detik.com

Tags: cabul
Previous Post

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Next Post

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Next Post
Banjir Terjang 2 Desa di Aceh Tenggara

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com