Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Beristri Ditangkap Usai Coba Cabuli Mak-Mak di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
19/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Seorang pria beristri di Banda Aceh, Aceh, ditangkap karena diduga hendak mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang tidur. Namun, karena korban tiba-tiba terbangun, pelaku kabur dalam kondisi telanjang.

“Pelaku HM (40) dan korban SU (41) tinggal di desa yang sama di Banda Aceh. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Senin (20/4/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Selasa (19/5).

Taufiq menjelaskan, saat kejadian, korban sedang tidur sendiri di dalam kamar rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan mencoba mencabuli korban. Ketika SU terbangun, pelaku langsung melarikan diri.

“Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Namun pelaku dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban,” jelas Taufiq.

Menurut Taufiq, korban yang mengenal pelaku kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April. Polisi turun tangan menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah hampir sebulan menjadi buron, HM akhirnya dibekuk personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Kompleks Budha Suchi di Desa Panteriek, Banda Aceh pada Jumat (15/5) lalu. Pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Taufiq.

Sumber: detik.com

Tags: cabul
Previous Post

Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh

Next Post

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Next Post
Banjir Terjang 2 Desa di Aceh Tenggara

Empat Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Diduga Bermotif Tekanan Ekonomi

19/07/2026
Masuk Daftar Penerima Pemred Award 2026 dari Aceh, Dr. Musriadi Raih Penghargaan Bidang Komunikasi Publik

Masuk Daftar Penerima Pemred Award 2026 dari Aceh, Dr. Musriadi Raih Penghargaan Bidang Komunikasi Publik

19/07/2026
Ismawardi Minta Panitia Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Walikota Pisahkan Penonton Pria dan Wanita

Ismawardi Minta Panitia Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Walikota Pisahkan Penonton Pria dan Wanita

19/07/2026
Mahasiswa KKN USK Meriahkan Senam Rutin di Puskesmas Bandar Baru

Mahasiswa KKN USK Meriahkan Senam Rutin di Puskesmas Bandar Baru

19/07/2026
Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

19/07/2026

Terpopuler

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

19/07/2026

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com