Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waria di Banda Aceh Ditangkap Akibat Curi Pakaian di Mal

Admin1 by Admin1
25/05/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Seorang Wanita Pria (Waria) di Kota Banda Aceh, berisial IK, 36 tahun, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mencuri pakaian di Matahari Plaza Aceh. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Miftahuda Fezuono Dizha mengatakan, IK diamankan pada Jumat, 22 Mei 2020 berdasarkan Laporan Polisi: LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020.

“IK berpura-pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari membeli,” kata Miftahuda dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2020.

Ia menjelaskan, IK awalnya ditangkap oleh petugas pengamanan Matahari Plaza Aceh setelah curiga melihat gerak geriknya yang membawa tas ke dalam mal dan tidak menitipkan di bagian penitipan tas.

“Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, ternyata berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh. Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun IK tidak bisa menunjukkan. Saat itulah IK diamankan oleh security,” kata dia.

Setelah diamankan petugas keamanan mal, IK kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Dari laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan IK diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap IK, kami menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merek cardinal, dua potong celana panjang pria merek cardinal dan nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Miftahuda, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menggeledah rumah IK. Dari upaya ini, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh

“Matahari Plaza Aceh diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah,” kata Mifathuda.

Miftahuda menduga, IK sudah berulang kali melakukan pencurian di Matahari Plaza Aceh. Hal ini berdasarkan barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan rumahnya.

“Barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Dia juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku,” kata Miftahuda.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. “Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam,” ujarnya. []

Sumber: tagar.id

Tags: curi pakaianiditangkap
Previous Post

Tuai Pujian, Aceh Dianggap Sukses Tekan Laju Covid

Next Post

Update Virus Corona di Sulsel 25 Mei: Bertambah 23, Total Kasus Positif 1.319

Next Post
Update Virus Corona di Sulsel 25 Mei: Bertambah 23, Total Kasus Positif 1.319

Update Virus Corona di Sulsel 25 Mei: Bertambah 23, Total Kasus Positif 1.319

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

TRK Dorong Pemulihan Bandara Cut Nyak Dhien, Susi Air Dijadwalkan Terbang Lagi

22/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

22/10/2026
Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Bener Meriah Sasar MAN 1, Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

22/10/2026
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

Perkuat Kerja Sama Pertahanan, RI Teken MoU Badr dengan 3 Negara

22/10/2026
Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

Slogan ‘Bismillah Gelap’ Muncul di Demo Prancis, Dinilai Janggal

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

Bos Nawi/Rizalsyah Melaju ke Semifinal Turnamen Bulutangkis PB2M

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com