Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah. Keputusan ini diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.
“Setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan, kalau dia membutuhkan, silakan. Bisa diatur, kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube resmi Kemenag, Selasa (2/6).
Fachrul mengatakan jumlah pemberian manfaat akibat pembatalan pemberangkatan haji ini bervariasi. Nilai manfaat diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang telah mereka bayarkan.
“Saya garis bawahi, pemanfaatan diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan BPIH itu tidak sama,” ujar Fachrul.
“Yang paling rendah adalah sekitar Rp6 juta untuk jemaah yang di Aceh dengan uang mukanya Rp25 juta, sedangkan paling tinggi sekitar Rp16 juta untuk pemberangkatan dari Makassar,” lanjutnya.
Fachrul menambahkan,petugas haji di daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. BPIH untuk mereka juga akan dikembalikan seiring keputusan pembatalan ibadah haji ini.
Tidak hanya itu, semua paspor jemaah, petugas, dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
“Semua hal teknis terkait konsekuensi dari keputusan ini sudah dipersiapkan secara detail,” ujarnya.
Kendati begitu, Fachrul menegaskan bahwa jemaah yang telah melunasi BPIH namun batal berangkat tahun ini otomatis akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
“Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (BPIH) tahun ini akan jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata dia.
Fachrul juga menegaskan setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan oleh calon jemaah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia merinci nilai manfaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Pemerintah sebelumnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.
Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan.