Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Koalisi NGO HAM Aceh Dampingi Pelaporan Kasus Penghinaan Wapres dan Plt Gubernur

Admin1 by Admin1
05/06/2020
in Nanggroe
0
Koalisi NGO HAM Aceh Dampingi Pelaporan Kasus Penghinaan Wapres dan Plt Gubernur

BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM mendampingi seorang warga Aceh atas nama Zulkarnaini, yang melaporkan kejahatan ITE terkait penghinaan merendahkan martabat Wakil Presiden Republik Indonesia dan Plt Gubernur Aceh yang dilakukan melalui sebuah akun Facebook dengan nama DT.

Kejahatan ITE yang dilakukan akun DT telah menyerang nama baik Wakil Presiden dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin yang sah.

Brosur FB menggambarkan Plt Gubernur Aceh menggunakan pakaian dinas kemudian ditembel logo PKI, gambar anjing dan palu arit. Di bawah foto menuliskan kalimat, “antek – antek PKI yang ada di Aceh, inilah inova pemerintah Aceh yang sudah menjadi penjilat pantat babi.”

Kalimat bagian bawah dalam postingan tersebut juga menuliskan hati-hati yang diatas doyan patat dengan foto Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin.

“Postingan tersebut menunjukan penghinaan terhadap pejabat negara. Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memproses pelaku yang sudah menyebarkan postingan penghinaan tersebut, sehingga tidak memimbulkan keresahan masyarakat dalam membaca postingan di akun FB.
Laporan Kasus penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor nomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE Pencemaran nama baik,” ujar Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh.

Menurutnya, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan public dalam menggunakan jejaring media social dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap symbol negara itu Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat.
Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut.

“Menurut kami bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.”

“Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan hari ini 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 akun facebook lainnya, artinya tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegeramungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.”

“Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI makasi pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui symbol pemerintahan yang mensimbolkan masyarakat Aceh,” ujar Zulfikar.

Tags: aceh
Previous Post

Pak Cek Minta Plt Gubernur Evaluasi TPA Blang Bintang

Next Post

KPK Apresiasi Penggunaan BTT Pemerintah Aceh untuk Covid-19

Next Post
KPK Apresiasi Penggunaan BTT Pemerintah Aceh untuk Covid-19

KPK Apresiasi Penggunaan BTT Pemerintah Aceh untuk Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

23/06/2026
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

23/06/2026
Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Ditargetkan Siap Saat Tahun Ajaran Baru

Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Ditargetkan Siap Saat Tahun Ajaran Baru

23/06/2026
Krak, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Krak, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

23/06/2026
Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com