BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM mendampingi seorang warga Aceh atas nama Zulkarnaini, yang melaporkan kejahatan ITE terkait penghinaan merendahkan martabat Wakil Presiden Republik Indonesia dan Plt Gubernur Aceh yang dilakukan melalui sebuah akun Facebook dengan nama DT.
Kejahatan ITE yang dilakukan akun DT telah menyerang nama baik Wakil Presiden dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin yang sah.
Brosur FB menggambarkan Plt Gubernur Aceh menggunakan pakaian dinas kemudian ditembel logo PKI, gambar anjing dan palu arit. Di bawah foto menuliskan kalimat, “antek – antek PKI yang ada di Aceh, inilah inova pemerintah Aceh yang sudah menjadi penjilat pantat babi.”
Kalimat bagian bawah dalam postingan tersebut juga menuliskan hati-hati yang diatas doyan patat dengan foto Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin.
“Postingan tersebut menunjukan penghinaan terhadap pejabat negara. Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas untuk memproses pelaku yang sudah menyebarkan postingan penghinaan tersebut, sehingga tidak memimbulkan keresahan masyarakat dalam membaca postingan di akun FB.
Laporan Kasus penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor nomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE Pencemaran nama baik,” ujar Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh.
Menurutnya, kasus ini dilaporkan supaya menjadi pendidikan public dalam menggunakan jejaring media social dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap symbol negara itu Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pemerintah di Aceh dan Ma’ruf Amin sebagai Pejabat Pemerintah di Pusat.
Tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut.
“Menurut kami bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.”
“Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan hari ini 04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 akun facebook lainnya, artinya tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegeramungkin diproses hukum guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.”
“Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI makasi pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui symbol pemerintahan yang mensimbolkan masyarakat Aceh,” ujar Zulfikar.