BANDA ACEH – Para ASN dan tenaga kontrak dari lembaga dan instansi manapun di Aceh dilarang ke Warkop, cafe serta pusat-pusat keramaian.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh bernomor 440/7734 tertanggal 28 Mei yang diperoleh atjehwatch.com, Sabtu 6 Juni 2020.
SE Plt Gubernur Aceh ini ditunjukan kepada bupati walikota se-Aceh, Kepala SKPA serta para Kakanwil Kementerian dan non kementerian di Aceh.
Salah satu poinnya berbunyi, “Bupati walikota agar memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak/honorer yang berkumpul di tempat keramaian, warkop/cafe,objek wisata baik di waktu siang maupun malam hari dan mangambil tindakan tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku.”
Kemudian dalam SE plt juga meminta satuan gabungan dari Satpol PP dan WH, TNI, Polri untuk melakukan pengawasan warga di tempat-tempat keramaian, terutama di daerah perbatasan.
Berikut kutipan lengkap SE plt gubernur tersebut;












![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
