BANDA ACEH – Pasca keluarnya surat edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 Tanggal 2 Juni 2020 Tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 pada Kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh telah menimbulkan perdebatan dan kepanikan di tengah masyarakat.
Pasalnya, indikator penetapan status tersebut diduga membingungkan. Pasalnya beberapa hari yang lalu melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional menyampaikan apreasiasi kepada masyarakat Aceh atas keberhasilan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Nasional menambahkan lagi Aceh adalah salah satu propinsi yang luar biasa masyarakatnya patuh dan sorot peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Malah beliau sampaikan lagi, daerah lain harus belajar ke Aceh dalam penanganan memutus rantai penyebebaran Covid-19
Kemudian juga beberapa hari yang lalu, Walikota Banda Aceh berbagi pengalamam penanganan Covid-19 melalui salah satu media. Namun cukup mengejutkan tiba-tiba Kota Banda Aceh menjadi zona merah sesuai surat edaran pak Plt Gubernur.
“Tak heran, surat edaran Gubenur Aceh ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat di semua daerah kabupaten/kota. Terutama penetapan status zona merah bagi Kota Banda Aceh menui protes dari anggota DPRK. Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah MT untuk meninjau kembali penetapan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19. Penyebaran Covid-19 di Banda Aceh masih terkendali, saat Banda Aceh ini Zero positif,” ujar akademisi Abuyaltama, Usman Lamreung, Sabtu 6 Juni 2020.
Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Asisten II Teuku Ahmad Dedek, penetapan zona adalah kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh ikut saja, sepakat apa yang di sampaikan pak asisten II, bila keputusan pemerintah pusat pasti menjadi pertimbangan bila ada masukan pemerintah daerah.
“Pertanyaan apakah selama ini tidak ada koodinasi antar gugus tugas pusat dan daerah? Pemerintah pusat pasti tidak memahami semua kondisi daerah dalam memutuskan sebuah kebijakan tanpa ada masukan dan saran pemerintah daerah, jadi menurut kami jangan melepaskan tanggung jawab bahwa ini adalah keputusan pemerintah pusat, apa juga peran pemerintah Aceh dan gugus tugas Aceh? Kami berharap penetapan zona ini harus dipertimbangkan di evaluasi, dilihat dari penyebaran, kasus positif, PDP dan ODP diberbagai daerah kabupaten/kota, karena dalam dua hari kemarin tidak ada perkembangan penyebaran secara massif, malah semua daerah sangat kondusif terkendali,” ujar Usman.
“Masyarakat Aceh menunggu evaluasi penetapan zona baru dalam penanganan Covid-19, karena kabar dari Humas Pemprov melalui rilisnya di media bahwa Minggu depan akan ada evaluasi penetapan zona oleh pemerintah pusat melalui pelaksana Gugus Tugas Nasional.”