BANDA ACEH – Sejumlah nelayan asal Aceh yang kini ditahan oleh Otoritas Thailand bakal segera bebas.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, usai berkomunikasi langsung dengan staf KRI di Songkhla, Thailand, Senin 8 Juni 2020.
“Alhamdulillah ada kabar baik. Para nelayan ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat. Mereka dihukum satu tahun penjara,” ujar Iskandar.
Artinya, kata Iskandar, jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020 berarti mereka sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.
“Tak lama lagi akan bebas. Apalagi jika mereka berprilaku baik. Kita akan advokasi agar mereka segera dideportasi ke Aceh,” ujar Iskandar.
Kemudian, kata Iskandar, dari 33 nelayan yang ditahan di Thailand, sebanyak 6 di antaranya yang masih berusia di bawah umur, tidak diproses hukum dan akan segera dibebaskan.
“Jika dalam Minggu depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, mereka akan segera dipulangkan. Isya Allah segera bertemu dengan keluarga di Aceh,” ujar Iskandar lagi.
“Selama ini tertunda pemulangan karena lockdown wabah Corona,” kata politisi muda Partai Aceh ini.
Dalam pembicaraan tersebut, Iskandar juga meminta nomor kontak yang bisa dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga di Aceh.
“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suana Idul Fitri. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga kita,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand, kini semuanya dalam keadaan sehat.
Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand.
Iskandar mengadvokasi kasus nelayan ini sejak awal ditahan.