BANDA ACEH – Pejabat Dinas Peternakan Aceh bersama staf didakwa melakukan tindak pidana korupsi hasil produksi peternakan telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan penuntut umum Ronald Reagan Siagian dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Antara.
Pejabat dan staf yang didakwa korupsi tersebut yakni Ramli Hasan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh. Serta Muhammad Nasir, pembantu bendahara pada UPTD BTNR yang berlokasi di Saree, Aceh Besar tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan tidak secara daring. Para pihak berperkara ada di ruang sidang.
Sidang dipimpin hakim ketua Dahlan, didampingi Edwar dan Juandra. Terdakwa Ramli Hasan hadir didampingi penasihat hukum Jalaluddin. Sementara, terdakwa Muhammad Nasir didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Syahrulrizal.
Penuntut umum Ronald Reagan menyebutkan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
“Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata penuntut umum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta, namun yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.
Penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (16/6) dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa.