Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasus Dugaan Korupsi Telur dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Disidang

Admin1 by Admin1
11/06/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Pejabat Dinas Peternakan Aceh bersama staf didakwa melakukan tindak pidana korupsi hasil produksi peternakan telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan penuntut umum Ronald Reagan Siagian dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Pejabat dan staf yang didakwa korupsi tersebut yakni Ramli Hasan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh. Serta Muhammad Nasir, pembantu bendahara pada UPTD BTNR yang berlokasi di Saree, Aceh Besar tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan tidak secara daring. Para pihak berperkara ada di ruang sidang.

Sidang dipimpin hakim ketua Dahlan, didampingi Edwar dan Juandra. Terdakwa Ramli Hasan hadir didampingi penasihat hukum Jalaluddin. Sementara, terdakwa Muhammad Nasir didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Syahrulrizal.

Penuntut umum Ronald Reagan menyebutkan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

“Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata penuntut umum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta, namun yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

Penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (16/6) dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa.

Sumber: validnews.id

Tags: acehkorupsi
Previous Post

Syech Fadhil Kembali ‘Saweu’ Warga di Pedalaman Aceh

Next Post

Rapid Test di Aceh Gratis, Warga Urus Surat Bebas Corona di RSUZA

Next Post
Tak Ada Kasus Baru Covid-19 di Aceh, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Rapid Test di Aceh Gratis, Warga Urus Surat Bebas Corona di RSUZA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Kasus Dugaan Korupsi Telur dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Disidang

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com