LANGSA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta seluruh perangkat gampong di Aceh untuk menjalankan sistem ‘pageu gampong’ terkait keberadaan rentenir yang kerap masuk kampung.
“Ini sebenarnya warning bagi seluruh warga di Aceh. Bahwa rentenir itu masih hilir mudik masuk kampung. Ini bisa dicegah dengan memperkuat Pageu Gampong,” kata Syech Fadhil di sela sela berkunjung ke rumah orangtua dari Cut Fitri, perempuan Aceh yang pindah agama dan kemudian viral di media sosial.
Syech Fadhil berkunjung ke rumah orangtua Cut Fitri di Langsa, Kamis siang 18 Juni 2020.
“Kalau seperti terkesan seperti memadam kebakaran. Sudah terjadi baru kemudian ribut,” kata Syech Fadhil.
Yang perlu diketahui, kata Syech Fadhil, Aceh saat ini memiliki Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Dimana, implementasi dari qanun ini, per 31 Juni 2020, semua lembaga keuangan di Aceh harus beralih ke syariah dari konvensional.
“Nah setiap perangkat gampong berhak melakukan pageu gampong dengan berdasarkan qanun tadi. Praktek rentenir itu tidak cocok dengan qanun kelembagaan syariah yang berlaku di Aceh.”
“Karena sekarang sudah ada qanunnya. Maka rentenir bisa diusir. Ini tentu perlu melibatkan perangkat gampong dari seluruh Aceh,” kata Syech Fadhil yang juga anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama.
“Hukumnya sudah jelas. Qanunnya sudah ada. Sekarang pageu gampong yang harus dikuatkan. Usir rentenir dari Aceh. Mau menegakan Islam dan menyelamatkan warga dari prilaku bertentangan dengan agama? Maka jalankan aturan yang ada. Jangan sampai kasus seperti ini (Cut Fitri-red) terulang di tempat lain,” kata Syech Fadhil lagi.
“Untuk pemerintah kabupaten kota dengan perangkat Satpol PP dan WH juga harus menindaklanjuti prilaku prilaku tidak sesuai dengan syariat tersebut.”