TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) dalam upaya mendamaikan persoalan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. Hal ini mendapat tanggapan dari Maharadi, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Kamis, (18/6/2020).
Maharadi menilai DPRK Aceh Tengah “Offside” karena memberangkatan 10 tim Pansus DPRK Aceh Tengah ke Kota Lhoksuemawe dan Kota Banda Aceh, dalam agenda konsultasi dalam upaya perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
“Ini kan buang-buang uang saja, mengakali anggaran Pansus saja. Padahal upaya perdamaian sudah dilakukan oleh Mendagri melalui Plt, Gubernur, ” ujar Maharadi.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar, sudah melaporkan masalahnya dengan Wakil Bupati ke Polda Aceh, DPRK dinilai tidak perlu mencampuri masalah penegakan hukum atas kasus tersebut.
“DPRK Aceh Tengah harus mengambil posisi dan peran dalam konflik ini. Peran mereka haruslah sesuai dengan fungsi dan tujuan DPR dibentuk dalam undang-undang. Jangan sibuk mengurusi hal yang bukan urasannya, padahal kewajiban sendiri juga belum terlaksana dengan baik,” tambah Maharadi.
Menurutnya, konflik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah telah menggangu pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat Aceh Tengah, maka DPRK Aceh Tengah harusnya menegur dan memanggil kedua belah pihak bahkan membuat keputusan pemberhentiaan keduanya melalui hak angket dan interplasinya.
“DPRK Aceh Tengah punya peran memperkuat tata kelola pemerintah daerah, terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. memperkuat peran DPRK dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan, maka untuk itu sudah sepatutnya DPRK mengawasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati,” tutup Maharadi.
Reporter: Romadani