Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Foto

[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Admin1 by Admin1
25/06/2020
in Foto
0
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Banda Aceh – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tentang Pengunaan Masker dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang ditetapkan pada  15 Juni 2020.

Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggap tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” ujarnya.

Sambung Sutris, begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, “ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.”

Tags: aceh tengah
Previous Post

KCTeam: Minat Belajar Kuala Baru Perlu Ditumbuhkembangkan

Next Post

Segeralah Berlari

Next Post
Tgk H.Roni Haldi,Lc

Segeralah Berlari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

Negara Main-Main dengan Korban HAM Aceh, Aktivis Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar per Korban

10/09/2026
Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

10/09/2026
Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

10/09/2026
Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

10/09/2026
HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

10/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com