Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggap tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” ujarnya.
Sambung Sutris, begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, “ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.”