Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Plt Gubernur Teken Kepgub Penerima Reparasi Korban Konflik Masa Lalu, NGO HAM Aceh Berikan Apresiasi

Admin1 by Admin1
27/06/2020
in Lintas Timur
0
Plt Gubernur Teken Kepgub Penerima Reparasi Korban Konflik Masa Lalu, NGO HAM Aceh Berikan Apresiasi

Karo Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, SH,LL.M

Banda Aceh– Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM. Kepgub dengan Nomor: 330/1209/2020 itu diteken dan ditetapkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 27 Mei 2020.

“Dengan keluarnya Pergub ini, maka para korban pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh yang telah melalui proses pengungkapan kebenaran, akan mendapatkan pelayanan pemulihan, ” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Jum’at, (26/6).

Amrizal menyebutkan, pelayanan pemulihan yang diberikan Pemerintah Aceh, antara lain, berupa layanan medis, psikologis, modal usaha, jaminan hidup, dan status kependudukan.

Amrizal menjelaskan, setidaknya ada tiga poin keputusan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur itu. Pertama, menetapkan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.

Kedua, pelaksanaan reparasi mendesak itu dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Ketiga, Keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Secara terpisah,  Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyampaikan apresiasi terhadap Keputusan yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Aceh itu.

“Koalisi NGO HAM Aceh menilai ini adalah kebijakan paling membahagiakan bukan saja bagi seluruh lembaga kemanusia namun ini tentu dapat memberi titik terang bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, ” kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, kebijakan Plt Gubernur itu harus mendapat dukungan semua pihak terutama DPRA. “Karena soal pemulihan mendesak adalah kebijakan yang sejak lama dinanti masyarakat yang terkena dampak konflik perang masa lalu, ” kata dia.

Disamping itu, kata Zulfikar, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu bagi relawan HAM di Aceh dan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Negara yang diwakilkan oleh Pemerintah Aceh. Kami berharap kebijakan baik ini tidak hanya berhenti dalam kertas saja, tapi juga dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan dalam tahun ini, “kata Zulfikar.[]

Tags: aceh
Previous Post

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Aceh Terima Pengurus Organisasi Supir Ambulan

Next Post

Sekda Dorong ASN Lakukan Donor Darah

Next Post
Sekda Dorong ASN Lakukan Donor Darah

Sekda Dorong ASN Lakukan Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Plt Gubernur Teken Kepgub Penerima Reparasi Korban Konflik Masa Lalu, NGO HAM Aceh Berikan Apresiasi

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com