Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Istri Hakim Jamaluddin Divonis Pidana Mati

Atjeh Watch by Atjeh Watch
01/07/2020
in Nanggroe
0

Medan –  Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan. []

Sumber: detik.com

Tags: hakim jamaluddin
Previous Post

Nasib Hukum di Indonesia

Next Post

Partai Aceh Ambil Inisiatif Pemulangan Warga Aceh di Malaysia

Next Post
Para Kandidat Wakil Mualem; dari Aburazak, Tusop hingga Syech Fadhil

Partai Aceh Ambil Inisiatif Pemulangan Warga Aceh di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDIP Bayangkan Jika Ganjar dan Anies Bergabung Jadi Satu Kekuatan

Ganjar Bantah Sudah Urus SKCK untuk Syarat Pilpres 2024

25/09/2023
Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

25/09/2023
Nyan, Inilah Pemenang Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Aceh 2023

Nyan, Inilah Pemenang Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Aceh 2023

25/09/2023
Kakanwil Kukuhkah IPARI Aceh

Kakanwil Kukuhkah IPARI Aceh

25/09/2023
Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

25/09/2023

Terpopuler

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023

Mualem Ganti Ketua DPRA Pon Yahya

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com