Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Nasib Hukum di Indonesia

Atjeh Watch by Atjeh Watch
01/07/2020
in Opini
0

Oleh: Dhiya Maqdisa*

Kasus Novel Baswedan yang kurang lebih tiga tahun dua bulan menimbulkan sejumlah tanda tanya bagi publik. Dua pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dituntut hukuman tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan ini cenderung dinilai sangat janggal oleh Novel Baswedan. Dan mulailah muncul anggapan-anggapan terkait pertanyaan publik.

Pertanyaan tersebut misalnya, bagaimana yang dikatakan hukum yang adil? Sementara realitas menujukkan bahwa beberapa kasus persidangan hukum Indonesia justru hukuman yang diberikan kepada terdakwa sama sekali tidak menampakkan keadilan, karenanya putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memihak kepada terdakwa.

Dalam hal ini bagaimana JPU bisa menjelaskan di dalam repliknya bahwa mengklaim dua terdakwa yang menyebut kerusakan mata Novel dikarenakan “kesalahan penanganan“, bukan akibat penyiraman air keras. Sedangkan jelas kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Dalam konteks inilah bagaimana bisa jaksa berdalih terdapat unsur ketidaksengajaan saat terdakwa menyiram air keras terhadap Novel?

Pada saat sidang terjadi, kedua tersangka mengatakan bahwa ia melakukan kejahatan dikarenakan Novel berkhianat. Kepada siapa Novel berkhianat? Jika kita telusuri dari kedua tersangka ini adalah yang berstatus anggota Polri dan Novel sendiri merupakan anggota Polri . Apa mungkin Novel berkhianat kepada Polri?

Selain itu Novel sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penyelidikan dugaan kasus korupsi, yang melibatkan Djoko Susilo dan Budi Gunawan. Kedua orang tersebut merupakan elite Polri. Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan selang sebelas hari setelah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Memahami hal seperti ini, ada hubungan apa dibalik semua politik hukum seperti ini? Siapa dalang sebenarnya dibalik permasalahan Novel?

Hadirnya tulisan ini tidak sedang menjustifikasi bahwa penulis yang paling memahami polemi politik hukum di Indonesia, dan bukan pula penulis sedang mengatakan bahwa bobroknya perwujudan politik hukum di Indonesia. Tetapi penulis berusaha untuk menguraikan potret penampakan kisruh politik hukum yang sedang melanda Novel. Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik senior KPK sehingga jaksa bisa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Berawal ketika Novel dari shalat subuh sekitar pukul 05:10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang yang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu Novel berteriak sehingga memancing perhatian jamaah masjid Al-ikhsan tempat novel shalat. Siraman air keras ini mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalanani pengobatan. Novel dikabarkan menjalani operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberikan keterangan sosok jendral yang dicurigai menjadi pelaku teror.

Setelah memberikan keterangan, polisi meminta Novel melaporkan dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jendral Tito Karnavian melaporkan beberapa perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku kepada Presiden Joko widodo. Dua sketsa wajah tersebut ditunjukkan kepada Kapolda Metro Jaya yang pada saat itu dijabat oleh Jendral Idham Azis. Sketsa ini diperoleh dari keterangan saksi. Pada 22 Februari 2018 Novel Baswedan kembali ke Indonesia langsung menuju KPK.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk penyelidikan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Anggota tim adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pejabat terkait dan ahli hukum lainnya. Setelah menjalani proses perawatan mata, Novel kembali aktif di KPK dan Novel mengatakan akan bekerja sesuai kemampuannya. Tim pemantau kasus Novel yang dibentuk oleh Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa. Presiden diminta memastikan Kapolri mengawasi pelaksanaan tersebut.

Polri akhirnya membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur Kepolisian, KPK, Akademisi, Komnas HAM dan Mantan Pimpinan KPK. Mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab. Tim gabungan belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. KPK meminta Presiden membentuk tim Gabungan Pencari Fakta Independen. Polisi menyatakan bahwa berhasil mengamankan pelaku penyiraman Ronny Bugis dan Rahmat Kadir . Kedua pelaku adalah Anggota Polri aktif. Dan mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah telah melakukan pemganiaayan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan subsider yakni melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun,”  imbuh Jaksa.

Menurut Novel, tuntutan itu aneh, janggal dan lucu seolah JPU membela terdakwa.

“Terkait dengan tadi yang disampaikan oleh jaksa penuntut 1 tahun penjara ini tergambar jelas sekali proses persidangan berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan,” kata Novel Baswedan

Adapun tanggapan tersebut menurut tim Advokasi Novel menganggap kasus ini sebagai ”sandiwara hukum” kejanggalan publik yang diedarkan di media sosial yaitu “Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi”. Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang mengakibatkan cacat permanen dan Jaksa hanya menuntut dengan tuntutan 1 tahun penjara. Sungguh terdengar sangat lucu bukan?

Novel dan tim Advokasinya menganggap tuntutan jaksa “Tidak hanya sangat rendah akan tetapi juga sangat memalukan”.

Saat memahami realitas seperti ini, saya sendiri heran, bagaimana bisa dua  anggota Polri bisa mendapatkan pertimbangan hukum dengan vonis rendah dari JPU. Bagaimana Rahmat dan Ronny bisa menghilangkan jejak? Bisa mengelabui Polri, KPK, dan Akademisi lainnya yang terlibat yang terdapat di bawah tanggung jawab Tito Karnavian.

Oleh karena itu, ketika publik mensorot informasi adanya seorang terdakwa yang mendapat perlakuan khusus oleh JPU dengan memilih tuntutan pidana 1 tahun yaitu putusan terendah dengan alibi yang sangat mencurigakan, tentu publik bisa menduga ada dalamg khusus di belakang pelaku. Jelas di sini kita bisa melihat bahwa hukum di Indonesia yang tumpul ke atas.

Bagaimana sebenarnya yang dikatakan pendidikan hukum? Banyak orang yang mempelajari hukum dan mengetahui bagaimana seharusnya hukum itu dilakukan, tetapi kenapa banyak orang awan yang mempermainkan hukum?

Kita sebagai generasi muda harus lebih jeli dalam melihat persoalan kasus, karena pemuda pemudi tidak boleh apatis dan buta hukum. Jika kita tidak peduli dengan kasus-kasus sekarang, ini sangat berpengaruh besar pada hukum ke depannya.

*Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Unsyiah & Siswa Sekolah Kita Menulis

Tags: opini
Previous Post

Medco dan Konflik Sosial

Next Post

Istri Hakim Jamaluddin Divonis Pidana Mati

Next Post

Istri Hakim Jamaluddin Divonis Pidana Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

29/04/2026
Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

29/04/2026
Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

29/04/2026
Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

29/04/2026
Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Nasib Hukum di Indonesia

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com