Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WALHI Minta KLHK Segera Pindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/07/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur meminta KLHK segera merealisasikan pemindahan Kantor BBTNGL ke Aceh.

Hal ini menindaklanjuti  permintaan Pemerintah Aceh kepada KLHK melalui surat nomor 522/23293 tentang Penetapan kembali kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tanggal 22 Oktober 2015, dan surat kedua Pemerintah Aceh No 011/3517 tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser tanggal 25 Februari 2017.

Sedangkan surat ketiga kalinya bernomor 522/9160 tertanggal 1 Juli tahun 2020 Tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasuional Gunung Leuser di Aceh dan sudah diperkuat kembali melalui surat Ombusman Kantor Aceh No.0071/SRT/0037.2017/BNA-01/IV/2017 yang menyikapi Laporan WALHI Aceh pada tanggal 23 Februari 2017 tentang permintaan pemindahan kantor BBTNG dari Medan ke Aceh.

“Bahwa surat pemerintah Aceh sepakat dengan parapihak strategis lainnya untuk segera mungkin memindahkan kantor BBTNGL ke Aceh, berdasarkan pertimbangan bahwa 80% luas wilayah TNGL berada di Aceh, tentu akan mempermudah Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dengan kantor BBTNGL terkait perlindungan, pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan. Sedangkan dari aspek hukum akan mempermudah penanganan kasus di KEL oleh Polda Aceh,  begitu juga soal agenda pengawasan maupun pengelolaan secara komprehensif dan efisien lainnya akan menjadi pertimbangan penting pemindahan dilakukan segera mungkin,’ kata Muhammad Nur.

Kata dia, berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tataruang, fungsi utamanya harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh bersama pihak strategis lainnya, misalkan memastikan pola/system (a) perlindungan penyangga kehidupan, (b) pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.

Pemanfaatan secara Lestari menjadi usaha pendayaguna kawasan ekosistem leuser menjadi prinsip pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan tanpa mengurangi potensinya untuk memberikan manfaat dalam jangka panjang. Disamping itu di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 di Pasal 150 ayat (1) dikatakan Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

WALHI Aceh menilai permintaan ini untuk mendukung agenda jangka panjang bagi keberlanjutan KEL itu sendiri dan penting menunjukan kemampuan Pemerintah Aceh mengelola KEL secara bijak sesuai dengan fungsinya.

“Karena bencana ekologis, kasus konflik satwa manusia, konflik kepentingan ruang dan KEL yang memberikan sumber kehidupan bagi semua mahkluk adalah menjadi perhatian semua kita, tentu pengakuan UNESCO ditahun 2004 lalu telah memberikan peluang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dari cara pikir program dan strategis lainnya.”

“Karena ini menyangkut komitmen dan kemampuan Pemerintah itu sendiri, artinya kami menuntut perbaikan system pengelolaan KEL secara utuh sejak sekarang, kemampuan Pemerintah Aceh di uji sejak proses pemindahan kantor, karena ini pekerjaan yang mudah, mana mungkin mampu kelola kawasan yang begitu besar, 2,2 juta ha, jika memindahkan kantor saja tak mampu,” ujar Muhammad Nur.

Tags: acehwalhi
Previous Post

Juanda: Pemerintah Mawardi Masih Minim Terobosan, Tapi Banyak Blunder

Next Post

SMAIT Al-Arabiyah Gelar Workshop Kurikulum Tahun Ajaran Baru

Next Post

SMAIT Al-Arabiyah Gelar Workshop Kurikulum Tahun Ajaran Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

24/09/2023
Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

24/09/2023
Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023
Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

24/09/2023
Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

24/09/2023

Terpopuler

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

22/09/2023

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Begini Respon Banggar DPRA Soal Biaya PON Aceh-Sumut Membebani APBA

DPR Aceh Tolak Wacana Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com