Blangpidie -Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya telah resmi melaporkan RS alias Vina oknum karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie atas dugaan penggelapan dan penipuan uang nasabah sebesar 100 juta Rupiah, Minggu 5 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Yara Abdya, Erisman selaku kuasa hukum salah seorang nasabah Bank BRI Cabang Blangpidie.
“Benar kita telah melaporkan oknum karyawati BRI Cabang Blangpidie ke pihak Polres Abdya,” ucap Erisman.
Erisman yang didampingi rekannya Khairul Azmi SH menjelaskan, kliennya resmi melaporkan Vina kepolisian dengan nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor atau Nomor:SKTBL/42/VII/YAN/25/2020/SPKT.
“Untuk sementara kita melaporkan RS atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang, ia bisa kita jerat dengan Pasal 372 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” Imbuh Erisman, Advokad Muda Abdya itu.