Banda Aceh – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait.
“Hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya telah kita tindaklanjuti, ujar Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Jumat 10 Juli 2020.
Sebelumnya, tim Auditor BPK RI telah menguji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Banda Aceh terhadap kewajaran Penyajian laporan keuangan dan dinyatakan wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, demikian oleh tim auditor masih menemukan catatan secara administrasi untuk dilakukan penyempurnaan.
Sebagai informasi, ada 13 temuan BPK yang terdiri dari tujuh terkait sistem pengendalian intern dan enam menyangkut peraturan perundang-undangan. “Mengenai temuan kelebihan bayar sudah disetor kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi dari BPK,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Wali Kota instruksikan Inspektorat kota agar segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yg disampaikan oleh Tim auditor BPK RI.
Irwan menyebutkan, sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK pada 16 Juni lalu, Pemko Banda Aceh punya waktu 60 hari untuk menuntaskan temuan atau rekomendasi dari BPK. “Nanti akan kembali dievaluasi oleh BPK pada 15 Agustus mendatang.”
Irwan memperjelas, sejauh ini Pemko telah menyelesaikan 90 persen terkait rekomendasi tersebut. Dan dalam waktu dekat semua akan dituntaskan.
“Wali kota juga telah melakukan penguatan internal terkait prosedural akuntasi pengelolaan keuangan,” katanya seraya mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan BPK selama ini.
Pemko berusaha keras menindaklanjuti segala catatan/rekomendasi dari tim auditor BPK-RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan, karena ini juga berdampak pada opini yang dikeluarkan. “Mudah-mudahan prestasi WTP yang sudah 12 kali berturut-turut ini dapat selalu kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Irwan. [ ]