Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
13/07/2020
in Nanggroe
0
Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan patroli bagi pesepeda yang menggunakan pakaian ketat di Aceh.
Patroli atas pakaian yang tak sesuai syariat Islam ini dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (12/7).

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat Islam.

“Jadi ini bukan razia, hanya patroli rutin,” ujar Safriadi kepada CNNIndonesia.com.

Dalam patroli tersebut polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepeda pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat. Sehingga pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi yang melanggar aturan busana itu.

“Memang masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya ketat,” kata Safriadi.

Diketahui aturan berpakaian di Aceh diatur dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan Syiar Islam.

Dalam aturan itu juga tudak dijelaskan sanksi atau hukuman yang melanggar qanun tersebut. Sanksi bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan sesuai dalam pasal 23 yang berbunyi, “barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah”.

Satpol PP dan WH juga mengimbau agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.

“Kita tetap mengimbau agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi.

Pantauan CNNIndonesia, dikawasan Ulee Lheue menjadi tempat berkumpulnya para pesepeda di akhir pekan. Lokasi itu juga ramai dikunjungi warga untuk menghabiskan waktu berakhir pekan.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: acehWH
Previous Post

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi M 5,5 di Aceh Hari Ini

Next Post

14 Daerah di Aceh Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru dengan Tatap Muka

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

14 Daerah di Aceh Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru dengan Tatap Muka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

27/03/2026
Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

27/03/2026
Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

27/03/2026
Sekretariat DPRA Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal

Sekretariat DPRA Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal

27/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

27/03/2026

Terpopuler

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

26/03/2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com