Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
13/07/2020
in Nanggroe
0
Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan patroli bagi pesepeda yang menggunakan pakaian ketat di Aceh.
Patroli atas pakaian yang tak sesuai syariat Islam ini dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (12/7).

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat Islam.

“Jadi ini bukan razia, hanya patroli rutin,” ujar Safriadi kepada CNNIndonesia.com.

Dalam patroli tersebut polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepeda pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat. Sehingga pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi yang melanggar aturan busana itu.

“Memang masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya ketat,” kata Safriadi.

Diketahui aturan berpakaian di Aceh diatur dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan Syiar Islam.

Dalam aturan itu juga tudak dijelaskan sanksi atau hukuman yang melanggar qanun tersebut. Sanksi bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan sesuai dalam pasal 23 yang berbunyi, “barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah”.

Satpol PP dan WH juga mengimbau agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.

“Kita tetap mengimbau agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi.

Pantauan CNNIndonesia, dikawasan Ulee Lheue menjadi tempat berkumpulnya para pesepeda di akhir pekan. Lokasi itu juga ramai dikunjungi warga untuk menghabiskan waktu berakhir pekan.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: acehWH
Previous Post

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi M 5,5 di Aceh Hari Ini

Next Post

14 Daerah di Aceh Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru dengan Tatap Muka

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

14 Daerah di Aceh Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru dengan Tatap Muka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

Polisi Syariat Pantau Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

13/07/2020

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com