BLANGPIDIE — Zulkifli, S.H. kembali datangi Polres Abdya guna membuat pengaduan dugaan pencemaran nama baik di media sosial terhadap pemilik Akun Facebook Ratna Nano Nano.
Kuasa Hukum Zulkifli, Rahmat dan Pujiaman, dari Kantor Hukum R2P&Partner, dalam rilis pers yang diterima awak media, Selasa (28/07/2020), menyampaikan bahwa pencemaran nama baik terhadapnya diduga dilakukan oleh pemilik akun ‘Ratna Nano Nano’ dengan kata-kata, “Ka bogok jino si Zulkifli Rubek Meupayong ka carong lapor gob, hana ingat le so ba ba ji dile ka hebat ka tuo keu gob,” (Sudah angkuh sekarang si Zulkifli Rubek Meupayong sudah pandai lapor orang, tidak ingat lagi siapa yang bawa bawa dia dulu, Sudah hebat sudah lupa ke orang) dengan mentag namanya akun Facebook Zulkifli Rubek Meupayong.
“Berdasarkan hasil screenshot (1) posting yang di unggah oleh pemilik akun facebook Ratna Nano Nano pada pukul 16.28 WIB pada tanggal 24 Juli 2020 tersebut kemudian di edit dan perubahan sekitar pukul 16.37 WIB dengan kata-kata “Ka bogok jino siyongnyo ka carong lapor gop, hana ingat le so y ba ba ji dile ka hebat ka tuo keu gob,” (Sudah angkuh/sombong sekarang si laki- laki ini sudah pandai lapor orang tidak ingat lagi siapa yang bawa-bawa dia dia dulu sudah hebat sudah lupa ke orang),” papar Fuji.
Kemudian lanjut Fuji, diedit kembali pada pukul 20.33 WIB dan hanya tinggal share link berita dari dialeksis.com dengan Judul berita, ‘Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Yara Abdya Dilapor ke Polisi.’
“Selain itu, pada di dalam salah satu komentar, pemilik akun Ratna Nano Nano juga diduga mengomentari dengan kata-kata yang tidak pantas, “Hahahha…dst, hana ingat siyong ek paleh nyan, dile. meu reut2 gob ya ba ho2,jino ka bogok lapor2 ,ka jok tumpok bagah miswar, kadng cik gadoh tumpok,” ungkap Fujiaman.
Atas dasar tersebut, Zulkifli, S.H. merasa dicemarkan namanya di media sosial facebook, yang di duga dilakukan oleh pemilik akun Ratna Nano Nano dan Zulkifli, S.H. telah membuat laporan pengaduan di Polres Abdya dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/50/VII/RES.1.24./2020/SPKT, tertanggal 28 Juli 2020, tulis Fuji dalam rilisnya lagi.
Kuasa Hukum Zulkifli, S.H. dari Kantor Hukum R2P & Partner, mengatakan bahwa atas perbuatan pemilik akun Facebook *Ratna Nano Nano* merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 TahunPenjara.
Reporter: Rusman