Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengingatkan bahwa Kamis malam ini, jam 24.00 merupakan batas akhir dari penerimaan berkas permohonan bantuan biaya pendidikan bersumber Bantuan Sosial Covid-19 bagi mahasiswa Aceh yang kuliah di luar provinsi dan luar negeri.
“Tepat jam 12 malam batas akhir permohonan. Jika memang ada merasa membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan dari sumber manapun untuk segera mengajukannya,” kata Iswanto di Banda Aceh, 30/07.
Permohonan dapat diajukan melalui email tupim.aceh@gmail.com. Selain surat permohonan ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan, di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.
Iswanto menegaskan, bahwa Bansos itu merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Aceh terhadap para Mahasiswa Aceh yang masih bertahan di negeri orang dan belum bisa kembali ke kampung halaman, akibat pandemi Covid-19.
“Semoga bantuan dari Pemerintah ini dapat membantu putra-putra Aceh yang sedang menuntut ilmu di luar negeri di tengah wabah virus corona yang masih harus diwaspadai,” ujar Iswanto.
Iswanto berharap, seluruh mahasiswa Aceh di perantauan dapat menjaga diri sebaik mungkin. Ia juga berpesan agar mereka senantiasa menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada.
“Semoga anak-anak kami di perantauan selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah, ” ujar Iswanto
Untuk diketahui, mahasiswa yang kuliah di luar Provinsi Aceh, akan mendapatkan bantuan sosial tersebut maksimal sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk mahasiswa yang kuliah di luar negeri akan diberikan maksimal sebesar Rp 2,5 juta.
Sampai Rabu 29/07 kemarin tercatat 2.351 mahasiswa asal Aceh yang berkuliah di luar Aceh dan luar negeri, mendaftar. Sebagian besar dari permohonan yang masuk tersebut telah diproses.
“Sebanyak 1.745 mahasiswa telah dikirimkan belanja bantuan sosial dari pemerintah Aceh. Dari jumlah itu, 1.003 orang adalah mahasiswa kita yang berkuliah di luar negeri dan 1.348 berkuliah di dalam negeri,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu 29/07.
Iswanto menjelaskan, tim verifikasi masih memproses permohonan dari 415 mahasiswa. Namun demikian, ia memohon maaf, karena ada sejumlah mahasiswa yaitu 191 orang yang berkasnya tidak bisa diproses.
“Sebanyak 191 berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto. []