Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baru Bebas Sebulan, Residivis Kasus Narkoba di Aceh Kembali Ditahan

Admin1 by Admin1
08/08/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Seorang narapidana di Aceh yang belum lama bebas berkat adanya kebijakan asimilasi dari kementerian terkait selama masa pandemi, baru-baru ini kembali berulah. Mau tidak mau ia mesti merasakan dinginnya jeruji besi kembali karena terlibat kasus narkoba.

Polisi menangkap pemuda berinisial AK ini bersama tiga orang warga di sebuah kebun Gampong Meunasah Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis siang (06/08/2020). Satuan reserse narkoba dari resor setempat pada hari itu sedang menggelar sebuah operasi penggerebekan setelah sekian hari warga setempat mulai merasa tidak nyaman karena rumor bahwa di desa mereka ada narkoba yang beredar.

Polisi pun menyahuti laporan warga dengan cara menggelar operasi penggerebekan di mana AK ikut terjaring di dalamnya. Pemuda berumur 25 tahun ini tidak dapat berkelit karena polisi langsung menemukan alat bukti di tempat.

Tiga laki-laki yang ikut polisi ditangkap bersama AK adalah R (40), AH (41), dan F (42). Adapun barang bukti yang polisi amankan, yakni, satu paket sabu seberat 1,12 gram dan satu buah alat isap sabu yang AK cum suis (cs) rakit dari botol larutan penyegar.

AK sendiri baru menghirup udara segar setelah dirinya bebas pada bulan Juli lalu. Keputusan asimilasi sendiri merupakan sebuah program pelepasan narapidana untuk membaurkan mereka ke dalam masyarakat.

Aturan asimilasi yang khusus ini merupakan keputusan Menkum HAM, Yasona H Laoly No. 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Keempat tersangka sudah kini ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud, dalam keterangan resmi yang Liputan6.com dapat, Jumat (7/8/2020).

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Beredar Info Covid-19 Tidak Akurat, dr. Yunasri: Cek Dulu Kebenarannya

Next Post

Penambang Emas Tradisional di Aceh Tewas Tertimbun Longsor

Next Post

Penambang Emas Tradisional di Aceh Tewas Tertimbun Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026
Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com