Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Apa Syahrul

Admin1 by Admin1
12/08/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan penggugat Syahrul bin Samaun alias Apa Syahrul, yang merupakan mantan Ketua DPW PA wilayah Aceh Timur.
Putusan tersebut dibaca oleh ketua majelis Mukhlis, SH dengan didanpingi dua hakim anggota dan dihadiri oleh pengacara penggugat dan tergugat.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menerima eksepsi para pengacara Muzakir Manaf yang merupakan tergugat selaku ketua Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekjen Partai Aceh dan turut tergugat Kupiah Seuke yang merupakan Plt Ketua Partai Aceh Wilayah Aceh Timur.

Teungku Abdullah Saleh, SH yang merupakan pengacara dan ketua Tim Advokasi Partai Aceh mengapresiasi putusan pengadilan.

Abdullah Saleh, berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat sebagaimana eksepsi yang diajukanya bersama rekan-rekan.

Masih menurut Abdullah Saleh, mengakui bahwa kewenangan penyelesaian perselisihan kepengurusan didalam satu Partai merupakan kewenangan Mahkamah Partai, dan itu adalah ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dengan demikian perkara ini telah selesai, dan jika penggugat berkeberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Fadjri,SH yang juga merupakan Tim Advokasi Partai Aceh menyampaikan bahwa persoalan pergantian pengurusan dalam struktur Partai Aceh adalah hal biasa dan lumrah dilakukan oleh seluruh organisasi Partai Politik.

Kata dia, hal ini semata-mata untuk penyegaran partai dan memperkuat Partai Aceh di wilayah Timur. Fadjri menambahkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah tepat memutuskan menerima eksepsi tergugat.

Karena, selain kewenangan sebagaimana dimaksud, Fadjri menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah kabur (abscur lible) kurang pihak.

“Seharusnya penggugat juga menggugat Mahkamah Partai sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian perselisihan internal Partai.”

Namun demikian, Fadjri bersama tim hukum lainya Fauzi, SH dan Lukman Hakim, SH yang mewakili internal Partai Aceh menyatakan telah siap jika seandainya Penggugat kembali mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tags: Apa Syahrulpa
Previous Post

Sejak Juli 2020, Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba dan 4 Kasus Kriminal

Next Post

Azhari Cage: Seharusnya Bintang Bulan yang Dikibarkan, Bukan Tour Moge

Next Post

Azhari Cage: Seharusnya Bintang Bulan yang Dikibarkan, Bukan Tour Moge

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

15/12/2025
Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

15/12/2025
Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

15/12/2025
Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

15/12/2025
Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

15/12/2025

Terpopuler

Relawan China Belum Maksimal di Aceh Akibat Terkendala Puing Kayu

Drama Air Mata dan Inkonsisten Kebijakan di Aceh

13/12/2025

Krak, Aceh Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

PP Muhammadiyah Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com