Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Apa Syahrul

Admin1 by Admin1
12/08/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan penggugat Syahrul bin Samaun alias Apa Syahrul, yang merupakan mantan Ketua DPW PA wilayah Aceh Timur.
Putusan tersebut dibaca oleh ketua majelis Mukhlis, SH dengan didanpingi dua hakim anggota dan dihadiri oleh pengacara penggugat dan tergugat.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menerima eksepsi para pengacara Muzakir Manaf yang merupakan tergugat selaku ketua Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekjen Partai Aceh dan turut tergugat Kupiah Seuke yang merupakan Plt Ketua Partai Aceh Wilayah Aceh Timur.

Teungku Abdullah Saleh, SH yang merupakan pengacara dan ketua Tim Advokasi Partai Aceh mengapresiasi putusan pengadilan.

Abdullah Saleh, berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat sebagaimana eksepsi yang diajukanya bersama rekan-rekan.

Masih menurut Abdullah Saleh, mengakui bahwa kewenangan penyelesaian perselisihan kepengurusan didalam satu Partai merupakan kewenangan Mahkamah Partai, dan itu adalah ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dengan demikian perkara ini telah selesai, dan jika penggugat berkeberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Fadjri,SH yang juga merupakan Tim Advokasi Partai Aceh menyampaikan bahwa persoalan pergantian pengurusan dalam struktur Partai Aceh adalah hal biasa dan lumrah dilakukan oleh seluruh organisasi Partai Politik.

Kata dia, hal ini semata-mata untuk penyegaran partai dan memperkuat Partai Aceh di wilayah Timur. Fadjri menambahkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah tepat memutuskan menerima eksepsi tergugat.

Karena, selain kewenangan sebagaimana dimaksud, Fadjri menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah kabur (abscur lible) kurang pihak.

“Seharusnya penggugat juga menggugat Mahkamah Partai sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian perselisihan internal Partai.”

Namun demikian, Fadjri bersama tim hukum lainya Fauzi, SH dan Lukman Hakim, SH yang mewakili internal Partai Aceh menyatakan telah siap jika seandainya Penggugat kembali mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tags: Apa Syahrulpa
Previous Post

Sejak Juli 2020, Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba dan 4 Kasus Kriminal

Next Post

Azhari Cage: Seharusnya Bintang Bulan yang Dikibarkan, Bukan Tour Moge

Next Post

Azhari Cage: Seharusnya Bintang Bulan yang Dikibarkan, Bukan Tour Moge

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026
Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

22/07/2026
Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

22/07/2026
Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

22/07/2026
Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Apa Syahrul

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com