TAKENGON – Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal sejak Juli 2020, Rabu (12/8/2020)
Untuk narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap enam kasus dengan lima orang tersangka, barang bukti yang ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,68 gram dan 880 gram ganja.
Untuk kriminal Satreskrim Aceh Tengah berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka, diantaranya : pornografi ITE, porno aksi dibawah umur (pencabulan), curanmor dan transaksi elektronik penggelapan uang.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK menyampaikan, sejumlah kasus tersebut terungkap sejak bulan Juli selama dirinya menjadi Kapolres di Kabupaten Aceh tengah.
“Kasus yang belum terungkap lebih banyak lagi, masih bnyak yg lolos dari intaian kita,” tutur Sandy Sinurat.
Untuk kasus narkoba, Kapolres Aceh Tengah meminta semua pihak kerjasama dalam memberantas narkoba.
“Kita butuh kerjasamanya insan pers, pemerintah semuanya bersinergi berantas narkoba,” tambah Sandy Sinurat.
Reporter: Romadani








