Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Kota Minta Semua ASN Masuk Kantor Pada Sabtu 22 Agustus 2020

Admin1 by Admin1
20/08/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk masuk kantor pada Sabtu 22 Agustus 2020 mendatang.

Bukan hanya Sabtu depan, tapi ASN Banda Aceh juga diwajibkan bekerja seperti biasa pada Sabtu 29 Agustus 2020. “Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/10313 tahun 2020,” ucap Aminullah, Rabu 19 Agustus 2020 di pendopo.

Ia menjelaskan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu. “Semua pegawai wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Meski begitu, wali kota menegaskan agar seluruh pegawai menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tetap prioritaskan kesehatan: pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan pakai sabun atau minimal gunakan hand sanitizer.”

“Di tengah pandemi Covid-19, ASN Banda Aceh harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa juga terapkan pola hidup sehat: rutin berolahraga, istirahat yang cukup, dan tidak merokok agar imun tubuh kita tetap kuat,” ujarnya lagi.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Banda Aceh Arie Maula Kafka mengatakan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja pada kedua hari dimaksud tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Non PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya,” katanya.

Hal lainnya, Arie juga mengumumkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur alias cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H. “Tahun baru Islam bertepatan pada Kamis 20 Agustus 2020. Sementara Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana revisi ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya. []

Tags: banda aceh
Previous Post

“GAM di Seluruh Aceh Jangan Buka Isi Perut di Depan Umum”

Next Post

BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

Next Post
BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

BIN akan Patuhi BPOM Soal Pengembangan Obat Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026
Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

22/07/2026
Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

22/07/2026
Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

22/07/2026
Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Wali Kota Minta Semua ASN Masuk Kantor Pada Sabtu 22 Agustus 2020

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com