Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri: 260 Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Admin1 by Admin1
09/09/2020
in Nasional
0
Kemendagri: 260 Bapaslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Kemendagri menyebut sekitar 260 bakal pasangan calon dalam Pilkada serentak 2020 melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

Jakarta – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya 260 bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

“Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Namun, Kastorius tak merinci nama-nama bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahap pendaftaran.

Kendati demikian, kata Kastorius, jumlah tersebut masih kurang dari setengah total bapaslon yang mendaftar. Menurutnya, sebagian besar bapaslon dianggap masih cukup taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Kastorius mengklaim Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Ia menyebut bakal menggunakan semua instrumen hukum agar protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.

Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon pemenang yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.

Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Saat ini tahapan pilkada telah sampai pada proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan.

Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi. Tak sedikit dari mereka yang juga menghadirkan kerumunan.

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka juga terlihat menimbulkan kerumunan saat mendaftar ke KPU Kota Solo Menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang menjadi bakal calon Wali Kota Medan juga memunculkan kerumunan saat pendaftaran.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data 8 September 2020, kasus positif Covid-19 mencapai 200.035 orang. Jumlah kasus positif diprediksi akan terus naik hingga pelaksanaan pilkada nanti.

Sejumlah epidemiolog telah mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berpotensi besar menciptakan lonjakan kasus Covid-19.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

China Ungkap Alasan Penangkapan Jurnalis Australia

Next Post

Jembatan Desa Lae Cikala Putus, Aktivitas Warga Terhenti

Next Post
Jembatan Desa Lae Cikala Putus, Aktivitas Warga Terhenti

Jembatan Desa Lae Cikala Putus, Aktivitas Warga Terhenti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FK USK Dorong Kolaborasi Stakeholder, Kembangkan Rumah Sakit Daerah sebagai Wahana Pendidikan

FK USK Dorong Kolaborasi Stakeholder, Kembangkan Rumah Sakit Daerah sebagai Wahana Pendidikan

06/05/2026
Perpisahan Penuh Haru di KUA Kota Fajar: Jejak Pengabdian Ibu Asmidar B Tak Terlupakan

Perpisahan Penuh Haru di KUA Kota Fajar: Jejak Pengabdian Ibu Asmidar B Tak Terlupakan

06/05/2026
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh

06/05/2026
LPPM IAIN Takengon Angkat Isu Transformasi Penggunaan AI di Kalangan Mahasiswa

LPPM IAIN Takengon Angkat Isu Transformasi Penggunaan AI di Kalangan Mahasiswa

06/05/2026
[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com