Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Admin1 by Admin1
11/09/2020
in Opini
0
Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun gambaran desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang desa adalah desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat desa adalah mewujudkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset desa.

Sementara Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan desa. Adapun tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu penggunaan Dana Desa diharapkan agar tepat sasaran on the track, serta dapat dikawal dengan ketat agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaannya.

Seiring waktu, sejak pertama kali pada 2015 mulanya dikucurkan, dana desa semakin meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2021 misalnya, pemerintah mengalokasikan dana desa Rp72 triliun. Angka ini naik bila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp71,2 triliun. Pengawasan secara internal, penyaluran DD diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Walau anggaran yang dikucurkan begitu besar, banyak pihak meyakini pengawasan sangat maksimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, ia mengatakan, proses pengawasan dilakukan sejak penyaluran dana dari APBN. Pencairan dana desa dilakukan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan diteruskan ke rekening kas desa.

“Dalam (pengawasan) dana Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir Inews.id pada Rabu (9/9/2020) kemarin, saat rapat dengan Komite lV DPD RI.

Tak hanya itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga turut mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana oleh aparat desa. Dengan begitu, penggunanaan dana desa diharapkan akan tepat sasaran.

Namun, walau ajakan pengawasan itu sangat tepat, dan pengawasan dilevel atas dianggap telah memenuhi syarat, bukan pula berarti menjadi suatu jaminan bahwa pengawasan dilevel bawah juga ikut ketat. Serba masih bisa mungkin terjadi, selagi ayam mau memakan jagung. Artinya apa, penggunaan anggaran diluar prosedur maupun praktik memperkaya diri masih mungkin bisa terjadi, baik secara personal maupun berjamaah, kalau fungsi pengawasan anggaran sudah lagi tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Rakyat desa/gampong tentu berharap agat dana desa bisa selamat, program prioritas pembanguna masyarakat desa juga tidak terhambat dengan praktik yang cenderung ke arah korupsi. Untuk itu aturan harus dijalankan, baik aturan dari Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Desa maupun regulasi lainnya yang telah ada, harus tegak berdiri agar tidak dikebiri oleh oknum-oknum yang nakal untuk menilip dana desa.

Jika niat ingin menegak hukum, dan bukan untuk sekedar meneguk untung di Dana Desa, maka regulasi dari berbagai kementerian sudah tentu wajib untuk dijalankan. Semua tentu harus mengacu pada aturan maupun Surat Edaran dari Kementerian dalam setiap pelaksanaan. Seperti Peraturan Menteri Keuangan misalnya, yakni nomor 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Seperti kebijakan refocusing anggaran misalnya dengah Pandemi Covid-19 dan pengelolaan dana desa yang direspon oleh Pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Karena dianggap Pandemi Corona Virus sangat membahayakan perekonomian dan stabilitas keuangan, karena protokol kesehatan yang mengharuskan jaga jarak, karantina, dan mengurangi aktivitas kehidupan yang berakibat fatal pada kehidupan dan roda perekonomian. Triliunan rupiah amblas untuk menghadapi Pandemi 2020 ini.

Ada lagi, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Aturan itu juga mengharapkan dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Menjadi dasar hukum Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Belum lagi berbagai regulasi yang kita ketahui lainnya, yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran (on the track), maupun regulasi lainnya yang menjadi dasar terkait dengan pengawasan anggaran, semua tentu ada referensinya jika niat kita ingin menegak hukum, namun tentu akan menjadi cerita yang berbeda jika ada yang ingin “meneguk” untung dari aggaran desa yang telah ada.

Penulis adalah Mahyuddin Kubar, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Negara FISIP Lhokseumawe, juga sebagai Presidium KAHMI Aceh Timur

Tags: dana desa
Previous Post

Pengamat: Hak Interpelasi Normatif, Rakyat Tuntut Luar Biasa

Next Post

41 TKA Asal China Ternyata Miliki Izin dari Kemenaker

Next Post
41 TKA Asal China Ternyata Miliki Izin dari Kemenaker

41 TKA Asal China Ternyata Miliki Izin dari Kemenaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

17/01/2026
Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

17/01/2026
Inpres Diskresi Dinilai Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh

155 Ribu Jiwa di Aceh Masih Bertahan di Pengungsian

17/01/2026
Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

17/01/2026
Krak, TNI AD Sebut Baut Hilang di Jembatan Bailey Aceh Sudah Terpasang Kembali

Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

17/01/2026

Terpopuler

Kartu JKN Sebagai Syarat Buat SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat

“Pansel JPT Aceh Layak Dibubarkan”

16/01/2026

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

UIN Raden Fatah Salurkan Sumor Bor di Aceh

Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

RSUD Aceh Tamiang Aktifkan ICU Mini untuk Layani Korban Bencana

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com