MEUREUDU – Polres Pidie Jaya merampungkan berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh oleh akun Facebook Abu Malaya warga Pidie Jaya. Kasus pria berinisial RA (23) melalui akun “Abu Malaya” itu dinyatakan P21 pada Rabu 9 September 2020.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Ipti Dedy Miswar menyebutkan, usai berkas perkara ujaran kebencian serta unsur SARA yang dilakukan Tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan sebelumnya, selanjutnya dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
“Kasus itu sudah P21, hari ini tahap II nya, penyerahan berkas perkara berikut tersangka ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Senin 21 September 2020.
Awalnya, begitu kasus tersebut dinyatakan P21 pada Rabu 9 September 2020, sejatinya tim penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya hendak langsung menyerahkan tahap II, barang bukti berikut tersangka ke JPU setempat.
“P21 sebenarnya sudah lumayan agak lama, cuma karena kondisi sedang seperti ini, tahap IInya hari ini,” jelasnya.
Tersangka Pemilik akun facebook “Abu Malaya” yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya itu diketahui melakukan ujaran pada Minggu 7 Juni 2020. [ ]