MEULABOH – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pelaksanaan haji dan umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat gencar mensosialisasikan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bin Daod tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Arijal, M.Si, Rabu 11 November 2020.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs. Tharmizi menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan benar, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelimpahan nomor porsi.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan efesiensi dan birokrasi Kerja yang efektif dalam mempersiapkan dokumen haji yang tertib,” tambahnya.
Tharmizi menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Arijal, M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi harus rutin dilaksanakan, sebab kondisi jamaah calon haji (JCH) saat ini banyak yang sudah usia lanjut.
Ia menambahkan, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan leading sektor dalam mensosialisasikan berbagai informasi kepada masyarakat.
“Bapak dan ibu sebagai motor dalam mensosialisasikan berbagai kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.
Materi pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Arijal, M.Si tentang Kebijakan dan Penyelenggaraan Haji Indonesia Tahun 2020 dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag tentang undang-undang nomor 8 tahun 2019.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag menjelaskan, terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, ada tiga alternatif yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Alternatif pertama, seluruh jamaah calon haji (JCH) akan diberangkatkan, jika kondisi coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah kondusif.
Namun jika kondisi belum begitu stabil, pemerintah Indonesia akan mengambil alternatif kedua, yaitu akan diberangkatkan sebanyak lima puluh persen dari jumlah kuota. Jika alternatif kedua juga tidak bisa dilaksanakan dan kondisi Covid-19 semakin merebak, maka alternatif ketiga dipastikan pelaksanaan haji tahun 2021 akan kembali dibatalkan.
Selain itu, Khairul Azhar menjelaskan, terkait dengan pelimpahan nomor porsi haji dapat dilakukan dengan dua kondisi, yaitu karena meninggal dunia dan sakit permanen.
“Jika meninggal dunia harus ada akta kematian, dan jika sakit permanen harus ada surat dari dokter ahli rumah sakit pemerintah,” sebutnya.
Ia menambahkan, penyakit yang diperbolehkan untuk pelimpahan nomor porsi antaranya, penyakit yang mengancam jiwa, seperti paru dan kronis, sakit jantung stadium empat, gagal ginjal stadium empat, stroke hemoragik, dan penyakit yang sulit sembuh, seperti kanker, hepatitis dan lainnya.
Sementara itu, yang berhak menerima pelimpahan nomor porsi terdiri dari suami/istri, ayah/ibu, anak kandung, dan saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati oleh pihak keluarga.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan satu kali,” pungkasnya.[]









