Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Pelanggaran Protokol Kesehatan Berujung Maut

Admin1 by Admin1
11/01/2021
in Opini
0
Pelanggaran Protokol Kesehatan Berujung Maut

Oleh Muhammad Syuhada

Melihat peristiwa perpolitikan tanah air dewasa ini seakan membuka tabir kelam kondisi politik masa orde baru.

Situasi yang mencekam, pembungkaman suara-suara kritis, penangkapan aktivis, penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk para pengkritik pemerintahan seakan menguatkan opini publik bahwa kondisi saat ini telah mempreteli nilai-nilai pemerintahan demokratis. Padahal, jika kita melihat kebelakang salah satu poin penting dari reformasi ialah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia [HAM].

Peristiwa penghilangan enam nyawa sipil laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 menjadi catatan penting bagi jalannya demokrasi Indonesia.

Pertentangan dan pro-kontra menghiasi pemberitaan media maupun perdebatan di platform media sosial. Masing-masing pihak dalam hal ini Polri dan FPI, punya versi yang berbeda dalam menjelaskan kejadian di KM 50.

Peristiwa ini seketika mendapat perhatian serius dari pengiat demokrasi dan HAM yang sampai hari ini belum menemui titik terang atas kejadian tersebut. Akhirnya Komnas HAM sebagai pihak tengah yang melakukan investigasi akhirnya mengungkap adanya temuan terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisan dalam peristiwa yang terjadi Tol Jakarta-cikampek KM 50.

Kasus penembakan sipil di negara demokrasi juga terjadi di Amerika Serikat (AS) terhadap pria kulit hitam, kejadian ini kian menambah catatan penembakan terhadap kulit hitam di AS dan menyebabkan demontrasi masa di beberapa negara bagian yang menutut keadilan atas insiden tersebut. Polisi New York (NYPD) merespons demontrasi itu dengan tindakan kekerasan, beberapa masa demontrasi bahkan ditangkap, penembakan peluru karet untuk membubarkan masa.

Kondisi ini mendapat respons dari Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) yang mengutuk serta mendesak Pemerintah AS mengambil langkah tegas untuk menghentikan pembunuhan sipil tak bersenjata.

Kembali pada peristiwa di KM 50, Tulisan ini tidak sedang mencari pihak mana yang benar, tetapi dengan alasan dan dasar apapun penghilangan enam nyawa sipil tidak dapat dibenarkan. Terlebih enam nyawa itu bukanlah seorang teroris atau kelompok kriminal yang membahayakan kedaulatan negara.

Penggunaan senjata dalam ruang demokrasi menjadi preseden buruk di institusi penegak hukum pascareformasi dan ini pula menjadi catatan penting dalam semangat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Perspektif Demokrasi
Bicara mengenai masa depan demokrasi kita akan dihadapan pada dua hal pokok, pertama penguatan atau pelemahan demokrasi? Jika melihat tren politik belakangan ini terutama penangkapan aktivis, bagaiman cara pemerintah menjaga demontrasi serta mengebuk para pengkritik pemerintah lewat berbagai kebijakan, semakin memperlihatkan bahwa kondisi demokrasi di Tanah Air saat ini mengalami kemunduran.

Tulisan ini akan mencoba mengulas mengenai pelemahan demokrasi menggunakan beberapa indikator dalam demokrasi.

Salah satu indikator penting demokrasi yaitu kebebasan sipil, dimana terbukanya ruang bagi setiap masyarakat untuk mengutarakan pandapat dan berkumpul yang sejatinya telah dijamin dalam konstitusi negara ini. Namun sayangnya, wujud dari kebebasan sipil itu kian tergerus akibat pembungkaman dari pelbagai kebijakan negara terutama pengunaan pasal-pasal karet UU ITE yang cenderung mengekang kebebasan sipil.

Mengutip data laporan kinerja Komnas HAM peroide 2020, mengungkap bahwa masyarakat semakin takut mengutarakan kritik atau menyampaikan pendapat pada pemerintah, terutama melalui sosial media.

Indikator kedua, penegakan hukum. Bobroknya praktik penegakan hukum menjadi poin penting dalam negara demokrasi. Peristiwa penghilangan nyawa enam anggota laskar FPI di luar proses pengadilan telah mengangkangi apa yang dianut oleh Indonesia sebagai negara hukum.

Pembunuhan enam laksar FPI ini pula membuktikan aparat menggunakan jalan pintas dalam menanggi tindak pidana yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Semestinya dalam menjalankan tugas pihak kepolisian harus menjungjung tinggi nilai-nilai HAM. Kondisi seperti ini berpotensi merusak ruang-ruang demokrasi dan semakin membahayakan bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Mengutip hasil penelitian The Economist Intelligence Unit (The EIU) dalam Democracy Indek 2019: A Tear of Demokratic Setbacaks and Popular Protest, mengungkapkan indeks demokrasi Indonesia mengalami penurun sejak 2015 jika dilihat dari tiga instrumen, yakni Partisipasi Politik, Budaya Politik, dan Kebebasan Sipil. Penelitian ini seakan merepresentasikan kenyataan kondisi demokrasi di Indonesia, seperti yang penulis ungkapkan di atas.

Menurunnya indeks demokrasi saat ini merupakan cerminan dari “wajah” pemerintahan yang gagal mengelola ruang-ruang demokrasi belakangan ini. Paling kentara ialah penegakan hukum yang merosot, lemahnya penegakan HAM, dan mengekang kebebasan sipil.

Demokrasi bisa berjalan dengan baik, sejalan dengan tegaknya hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Meluruskan Jalan Demokrasi
Pemerintah resmi membubarkan FPI dan melarang semua kegiatan termasuk pelarangan simbol-simbol FPI merupakan rentetan panjang adanya ketegangan antara FPI versus pemerintahan kini. Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai pimpinan komando FPI merupakan sosok yang selalu berseberangan dengan pemerintahan dan kerap melontarkan kritikan terhadap pemerintah. Alasan pembuburan FPI oleh pemerintah bahwa, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang telah habis secara de jure pada 21 juni 2020 dan kegiatannya yang dijalankan selama ini dianggap membuat kegaduhan yang berpotensi memecah belah bangsa.

Sebenarnya pembubaran FPI ini sudah dapat dibaca sebelumnya, hanya saja momentum untuk menggebuk FPI dinilai kurang tepat dan akan memperburuk stabilitas politik Indonesia usai gelaran Pilpres 2019. Penetapan tersangka HRS dalam kasus Pelanggaran Protokol kesehatan di Megamendung, Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu dianggap menjadi momentum yang tepat untuk menggebuk ormas islam itu. Walapun penetapan tersangka menggunakan UU Karantina Kesehatan itu dinilai dipaksakan, pasalnya banyak kegiatan kerumunan masa seperti pelaksanaan Pilkada 2020 lalu terabaikan dan tanpa adanya penindakan apapun.

Dalam negara demokrasi pemerintah seharunya mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang ada dan kemudian dibawa ke ruang publik, mengupayakan dialog terlebih dahulu, sekalipun kepentingan itu nantinya tidak diindahkan.

Pembubaran FPI yang tidak melalui proses pengadilan ini juga berpotensi akan ada ormas-ormas lain yang dibubarkan dengan mudah, terlebih yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintahan saat ini. Terakhir, hanya waktu yang akan menjadi tolak ukur paling komprehensif bagi masa depan demokrasi di Indonesia. []

Penulis Adalah Alumni Ilmu Politik FISIP USK dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Previous Post

Pijay Gleeh Bersama Kemenag Pidie Jaya Luncurkan Program “Go Green School”

Next Post

Satres Narkoba Polres Abdya Amankan Dua Pengedar dan 12 Bungkus Ganja

Next Post
Satres Narkoba Polres Abdya Amankan Dua Pengedar dan 12 Bungkus Ganja

Satres Narkoba Polres Abdya Amankan Dua Pengedar dan 12 Bungkus Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026
Seniman Aceh Zulkifli alias Zul Kande

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

14/05/2026
Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

14/05/2026
Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Cabor Taekwondo Aceh Barat Kirim 15 Atlet ke Arena Pra Pora

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com