Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satres Narkoba Polres Abdya Amankan Dua Pengedar dan 12 Bungkus Ganja

Atjeh Watch by Atjeh Watch
12/01/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Satres Narkoba Polres Abdya Amankan Dua Pengedar dan 12 Bungkus Ganja

BLANGPIDIE – Satuan reserse Narkotika Polres Aceh Barat Daya menciduk dua pengedar narkoba jenis ganja.

Tersangka pertama AG (44) dan tersangka kedua berinisial SP (52), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.

Dalam keterangan Konferensi Pers Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono, SE yang didampingi oleh Kasubghumas Iptu Usman Taib dan Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SH dihalaman Mapores setempat, Senin (11/01/2021).

Kedua pelaku ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda. Pelaku pertama yaitu AG ditangkap dirumahnya beserta barang bukti ganja kering sebanyak enam bungkus yang dibalut dengan kertas nasi, sekitar pukul 00:30 Wib.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku AG, mengaku jika ganja tersebut ia dapatkan bersama dengan rekannya SP dari salah seorang warga diluar Kabupaten Abdya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di rumah rekannya SP.

Sampai di TKP kedua di rumah SP, polisi juga berhasil menangkap pelaku ini sekitar pukul 04.30 WIB, bersama barang bukti enam bungkus ganja yang juga dibalut dengan kertas nasi.

Menurut hasil penyelidikan sementara dari kedua pelaku, ganja kering itu tidak hanya untuk digunakan untuk mereka, melainkan juga untuk di perjual belikan kepada orang lain.

Dari tangan pelaku AG, Polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 73, 16 gram, sedangkan dari tangan SP diamankan seberat 90, 83 gram juga ganja kering.

Atas perbuatan keduanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) sub Pasal 144 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba.

Kedua pelaku tersebut terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar Rupiah.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan ialah membuat Laporan Polsi, (Mindik), melakukan gelar perkara, melakukan pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi secara intensif dan
mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.

Rencana tindak lanjut ialah, melakukan pemberkasan, melakukan koordinasi dengan JPU, membawa barang bukti ke laboratorium, serta mengirim berkas perkara ke JPU.

Reporter: Rusman

Tags: abdyanarkobaPolres
Previous Post

Pelanggaran Protokol Kesehatan Berujung Maut

Next Post

Dyah Erti Hibur Murid PAUD di Pedalaman Aceh Tengah

Next Post
Dyah Erti Hibur Murid PAUD di Pedalaman Aceh Tengah

Dyah Erti Hibur Murid PAUD di Pedalaman Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

12/02/2026
Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

12/02/2026
Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

12/02/2026
Krak, Mualem Bakal Hapuskan Sistem Barcode untuk BBM Subdisi di SPBU Aceh

Satu Tahun Mualem-Dek Fadh: Pendidikan Dayah Makin Konkret

12/02/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

12/02/2026

Terpopuler

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com