BLANGPIDIE – Satuan reserse Narkotika Polres Aceh Barat Daya menciduk dua pengedar narkoba jenis ganja.
Tersangka pertama AG (44) dan tersangka kedua berinisial SP (52), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.
Dalam keterangan Konferensi Pers Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono, SE yang didampingi oleh Kasubghumas Iptu Usman Taib dan Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SH dihalaman Mapores setempat, Senin (11/01/2021).
Kedua pelaku ini berhasil diamankan di dua tempat berbeda. Pelaku pertama yaitu AG ditangkap dirumahnya beserta barang bukti ganja kering sebanyak enam bungkus yang dibalut dengan kertas nasi, sekitar pukul 00:30 Wib.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku AG, mengaku jika ganja tersebut ia dapatkan bersama dengan rekannya SP dari salah seorang warga diluar Kabupaten Abdya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di rumah rekannya SP.
Sampai di TKP kedua di rumah SP, polisi juga berhasil menangkap pelaku ini sekitar pukul 04.30 WIB, bersama barang bukti enam bungkus ganja yang juga dibalut dengan kertas nasi.
Menurut hasil penyelidikan sementara dari kedua pelaku, ganja kering itu tidak hanya untuk digunakan untuk mereka, melainkan juga untuk di perjual belikan kepada orang lain.
Dari tangan pelaku AG, Polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 73, 16 gram, sedangkan dari tangan SP diamankan seberat 90, 83 gram juga ganja kering.
Atas perbuatan keduanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) sub Pasal 144 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba.
Kedua pelaku tersebut terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar Rupiah.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan ialah membuat Laporan Polsi, (Mindik), melakukan gelar perkara, melakukan pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi secara intensif dan
mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.
Rencana tindak lanjut ialah, melakukan pemberkasan, melakukan koordinasi dengan JPU, membawa barang bukti ke laboratorium, serta mengirim berkas perkara ke JPU.
Reporter: Rusman









