Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kekurangan Spek Pekerjaan, Rekanan Kembalikan Uang Rp 449 Juta ke Kejari Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/01/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – CV. HK Jaya Perkasa selaku rekanan proyek irigasi di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan uang senilai Rp.449 juta rupiah ke Kejari Abdya.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nilawati, SH. MH saat diwawancarai awak media di ruang kerjannya mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan uang dari hasil kekurangan pengerjaan (spek) proyek yang dilaksanakan, Kamis (28/01/2021).

Proyek irigasi yang dikerjakan oleh rekanan tersebut dengan pagu Anggaran 1,5 miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.

“Yang dikembelikan rekanan itu bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan uang atas kekurangan spek pekerjaan atau selisih pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” ungkap Nilawati.

Ia juga mengatakan untuk sementara uang tersebut akan disimpan di rekening Bank BRI milik Kejari Abdya.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu tidak ditahan karena hingga saat ini masih kooperatif.

“Tersangka dengan inisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan tidak dilakukan penahanan. Karena sejauh ini keduannya masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya,” ucap Nilawati.

Kajari juga memastikan, walaupun rekanan sudah mengembalikan uang tersebut namun proses hukum tetap terus berlanjut.

“Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu,” terangnya.

Reporter: Rusman

Tags: abdyaKejari
Previous Post

Yuk Gabung Sebagai Relawan di BFLF Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II

Next Post

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Kekurangan Spek Pekerjaan, Rekanan Kembalikan Uang Rp 449 Juta ke Kejari Abdya

28/01/2021

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com