BLANGPIDIE – CV. HK Jaya Perkasa selaku rekanan proyek irigasi di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan uang senilai Rp.449 juta rupiah ke Kejari Abdya.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nilawati, SH. MH saat diwawancarai awak media di ruang kerjannya mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan uang dari hasil kekurangan pengerjaan (spek) proyek yang dilaksanakan, Kamis (28/01/2021).
Proyek irigasi yang dikerjakan oleh rekanan tersebut dengan pagu Anggaran 1,5 miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
“Yang dikembelikan rekanan itu bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan uang atas kekurangan spek pekerjaan atau selisih pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” ungkap Nilawati.
Ia juga mengatakan untuk sementara uang tersebut akan disimpan di rekening Bank BRI milik Kejari Abdya.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu tidak ditahan karena hingga saat ini masih kooperatif.
“Tersangka dengan inisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan tidak dilakukan penahanan. Karena sejauh ini keduannya masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya,” ucap Nilawati.
Kajari juga memastikan, walaupun rekanan sudah mengembalikan uang tersebut namun proses hukum tetap terus berlanjut.
“Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu,” terangnya.
Reporter: Rusman








