Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Bangladesh: Kami Tidak Wajib Menerima Pengungsi Rohingya dari Myanmar

Admin1 by Admin1
27/02/2021
in Internasional
0
Bangladesh: Kami Tidak Wajib Menerima Pengungsi Rohingya dari Myanmar

Jakarta – Nasib para pengungsi Rohingya, yang terusir dari Myanmar, kian merana. Bangladesh, tempat pelarian utama penyinta Rohingya, menolak untuk menampung mereka. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Bangladesh, A.K. Abdul Momen, yang menyampaikan bahwa negaranya tak memiliki kewajiban menampung pengungsi Rohingya.

Pernyataan tersebut menyusul ditemukannya 81 pengungsi Rohingya di Laut Andaman oleh Penjaga Pantai India pada Jumat kemarin. Para pengungsi tersebut terdampar di sana selama dua pekan, berdesak-desakan di dalam kapal pencari ikan dengan delapan jenazah di antara mereka.

“Faktanya, mereka bukan warga Bangladesh. Mereka adalah warga negara Myanmar. Mereka ditemukan 1700 kilometer dari wilayah maritim Bangladesh, jadi kami tidak memiliki kewajiban untuk menampung mereka,” ujar Momen, dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu, 27 Februari 2021.

Momen menyarankan India untuk menampung para pengungsi tersebut. Sebab, secara lokasi penemuan, mereka lebih dekat ke India. Lengkapnya, para pengungsi tersebut berada pada titik 147 kilometer dari wilayah maritim India ketika ditemukan oleh para penjaga pantai.

Pemerintah India, hingga berita ini ditulis, belum memberikan komentar. Hal itu membuat status 81 pengungsi Rohingya tersebut kian tak jelas. Walau begitu, sejauh ini, India sudah menampung kurang lebih 200 ribu pengungsi Rohingya.

Secara hukum, India juga tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi. Mereka tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 ataupun memiliki hukum yang mengatur perlindungan terhadap pengungsi. Hal itu membuat mereka bukan menjadi lokasi pelarian utama etnis Rohingya.

Bangladesh selalu menjadi lokasi pelarian utama selama ini. Sejak pembantaian etnis Rohingya terjadi di Myanmar pada 2017 lalu, kurang lebih ada 1 juta pengungsi yang telah kabur ke Bangladesh. Di sana, para pengungsi Rohingya tinggal di kamp-kamp pengungsian.

Sumber: Tempo

Previous Post

Politisi PA Bantu Korban Kebakaran di Beusa Meuranoe

Next Post

Tak Langgar Hukum Jadi Alasan Polri Tolak Laporan Masyarakat Terhadap Jokowi

Next Post
Tak Langgar Hukum Jadi Alasan Polri Tolak Laporan Masyarakat Terhadap Jokowi

Tak Langgar Hukum Jadi Alasan Polri Tolak Laporan Masyarakat Terhadap Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026
Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026

Terpopuler

Bangladesh: Kami Tidak Wajib Menerima Pengungsi Rohingya dari Myanmar

Bangladesh: Kami Tidak Wajib Menerima Pengungsi Rohingya dari Myanmar

27/02/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com