Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara Tak Lengkap LHKPN

Admin1 by Admin1
07/03/2021
in Nasional
0
KPK Surati 239 Penyelenggara Negara Tak Lengkap LHKPN

Ilustrasi LHKPN di KPK. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan secara lengkap.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 penyelenggara negara berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara berasal dari instansi pusat dan 11 penyelenggara negara berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“KPK menyurati 239 penyelenggara negara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (7/3).

Ipi menuturkan kepala dinas merupakan pejabat yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu 46 orang. Kemudian diikuti kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan sebanyak 33 Kepala orang, kepala badan yang berasal dari beberapa daerah sebanyak 31 orang dan bupati berjumlah 18 orang.

Jenis harta yang ditemukan KPK paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Menurut Ipi, penyelenggara negara pada umumnya lalai melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

“Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN [penyelenggara negara] dari 239 PN atau sekitar 84 persen,” tuturnya.

Selain itu, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara. Berikutnya, lanjut Ipi, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.

“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” ucap dia.

Ipi mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN terakhir pada 31 Maret 2021.

“Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi,” kata Ipi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” pungkasnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tiga Kecamatan di Aceh Selatan Terendam Banjir

Next Post

34 DPD Demokrat Bergiliran Ucap Sumpah Setia di Hadapan AHY

Next Post
34 DPD Demokrat Bergiliran Ucap Sumpah Setia di Hadapan AHY

34 DPD Demokrat Bergiliran Ucap Sumpah Setia di Hadapan AHY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal di Tanah Suci Jadi Enam

01/06/2026
Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

01/06/2026
Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara Tak Lengkap LHKPN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com