Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

Admin1 by Admin1
15/03/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

MEULABOH- Pemblokiran jalan masuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo yang dilakukan penggugat akibat sengketa lahan dinilai menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Menurut Hukum, penggugat tidak dibenarkan menguasai objek yang ada di lokasi sengketa, seperti memblokade lokasi kampus karena belum ada putusan hukum mengikat (ingkract) terkait sengketa tersebut. Meskipun di tingkat pertama dan banding dimenangkan penggugat,” ujar praktisi hukum, M.Yunus Bidin, SH,.MH.

Hal itu disampaikan Yunus Bidin dalam diskusi terbatas “Menyoal Sengketa Tanah STAIN Meulaboh” bersama mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di kafe kopi tubruk Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu, 14 Maret 2021.

Yunus Bidin mengatakan, sampai saat ini proses hukum sengketa tanah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan belum berkekuatan hukum. Maka secara hukum, penggugat tidak diperbolehkan menguasai objek tersebut.

“Apalagi kampus sebagai tempat menimba ilmu anak bangsa,” lanjutnya.

Yunus Bidin menambahkan, sikap atau perilaku penggugat (memblokir kampus) masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum. Bahkan melanggar asas hukum yang sangat fundamental yaitu menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi.

“Maka secara pemidanaan, tergugat bisa saja melaporkan pengguat kepada aparat penegak hukum atas sikap atau perilakunya yang sangat merugikan,” terangnya.

Pemblokiran jalan masuk ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh oleh penggugat, mengakibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan dan pelayanan kepada mahasiswa. Pihak kampus terpaksa harus menggunakan gedung perkuliahan lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dan meminjam gedung Sekolah Nurul Huda dengan perlengkapan seadanya.

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Khairul Azmi menyayangkan sikap penggugat yang masih melakukan pemblokiran akses masuk ke kampus, sementara proses hukum masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari pengadilan.

“Mestinya penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seperti ini, kami mahasiswa yang dirugikan, pendidikan Aceh Barat yang menjadi pertaruhan,” kata Khairul Azmi.

Ia berharap, pihak penggugat ikut memikirkan nasib generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Jangan hanya karena berharap keuntungan sesaat, mengorbankan masa depan penerus bangsa yang jauh lebih berharga,” ujarnya.

Previous Post

Tindaklanjut Rakor dengan KPK, Gubernur Undang Rapat Sekda Seluruh Kabupaten/Kota

Next Post

KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

Next Post
KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan 2024, Nilainya Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah

15/06/2026
Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

15/06/2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab dan Masyarakat Abdya Padati Masjid Baitul Ghafur

15/06/2026
Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026
KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

KAMMI Aceh Besar Laksanakan RAPIMDA: Konsolidasi Kader Memperkuat Arah Gerak untuk Kemaslahatan Masyarakat

15/06/2026

Terpopuler

Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

15/03/2021

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com