Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

Admin1 by Admin1
15/03/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Praktisi Hukum: Pemblokiran STAIN Meulaboh Langgar Hukum

MEULABOH- Pemblokiran jalan masuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo yang dilakukan penggugat akibat sengketa lahan dinilai menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Menurut Hukum, penggugat tidak dibenarkan menguasai objek yang ada di lokasi sengketa, seperti memblokade lokasi kampus karena belum ada putusan hukum mengikat (ingkract) terkait sengketa tersebut. Meskipun di tingkat pertama dan banding dimenangkan penggugat,” ujar praktisi hukum, M.Yunus Bidin, SH,.MH.

Hal itu disampaikan Yunus Bidin dalam diskusi terbatas “Menyoal Sengketa Tanah STAIN Meulaboh” bersama mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di kafe kopi tubruk Suak Ribee, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu, 14 Maret 2021.

Yunus Bidin mengatakan, sampai saat ini proses hukum sengketa tanah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan belum berkekuatan hukum. Maka secara hukum, penggugat tidak diperbolehkan menguasai objek tersebut.

“Apalagi kampus sebagai tempat menimba ilmu anak bangsa,” lanjutnya.

Yunus Bidin menambahkan, sikap atau perilaku penggugat (memblokir kampus) masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum. Bahkan melanggar asas hukum yang sangat fundamental yaitu menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi.

“Maka secara pemidanaan, tergugat bisa saja melaporkan pengguat kepada aparat penegak hukum atas sikap atau perilakunya yang sangat merugikan,” terangnya.

Pemblokiran jalan masuk ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh oleh penggugat, mengakibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan dan pelayanan kepada mahasiswa. Pihak kampus terpaksa harus menggunakan gedung perkuliahan lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dan meminjam gedung Sekolah Nurul Huda dengan perlengkapan seadanya.

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Khairul Azmi menyayangkan sikap penggugat yang masih melakukan pemblokiran akses masuk ke kampus, sementara proses hukum masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari pengadilan.

“Mestinya penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seperti ini, kami mahasiswa yang dirugikan, pendidikan Aceh Barat yang menjadi pertaruhan,” kata Khairul Azmi.

Ia berharap, pihak penggugat ikut memikirkan nasib generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Jangan hanya karena berharap keuntungan sesaat, mengorbankan masa depan penerus bangsa yang jauh lebih berharga,” ujarnya.

Previous Post

Tindaklanjut Rakor dengan KPK, Gubernur Undang Rapat Sekda Seluruh Kabupaten/Kota

Next Post

KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

Next Post
KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

KPA Singkil Tolak Rencana Aksi 26 Maret di Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Harga Beras di Aceh Singkil Capai Rp19 Ribu per Kg

14/07/2025
MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

14/07/2025
Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

14/07/2025
Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

14/07/2025
Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com