Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Buruh Laporkan 2.265 Kasus Pelanggaran THR ke LBH

Admin1 by Admin1
12/05/2021
in Nasional
0
Buruh Laporkan 2.265 Kasus Pelanggaran THR ke LBH

Jakarta _ Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat 2.265 kasus yang dilaporkan buruh.

Mengutip paparan yang disampaikan perwakilan (FSBPI) Dian Septi, sebanyak 1.338 buruh dari tiga perusahaan di sektor manufaktur dan jasa pariwisata di Jakarta dan Kabupaten Semarang mengadukan bahwa pembayaran THR mereka dicicil.

Kemudian, enam buruh dari satu perusahaan di setor manufaktur tidak mendapat THR sama sekali. Lalu, 14 buruh sektor manufaktur di Jakarta tidak diberikan THR karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Sedangkan, 907 buruh manufaktur dan transportasi di Jakarta tidak mendapat THR sama sekali.

Dian menerangkan pihaknya telah melaporkan hasil penemuan posko pengaduan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini.

Ia menilai hal ini membuktikan lemahnya penindakan negara terhadap perusahaan yang lalai membayarkan hak THR buruh.

“Setiap tahun Kemenaker juga bangun posko (pengaduan) THR. Tapi pelanggaran THR temuan di lapangan masih terjadi. Jadi, seolah-olah yang penting ada posko, ada pengaduan menjelang hari raya, tapi terjadi pembiaran,” ungkapnya melalui konferensi video, Rabu (12/5).

FSBI sendiri juga melakukan survei terhadap 123 responden mengenai pemenuhan hak THR buruh di 50 perusahaan pada 19 sektor usaha, termasuk pekerja rumah tangga, di 22 kabupaten/kota yang digelar pada 29 April 2021.

Dian mengatakan survei tersebut mendapati 52 persen responden mengaku hak THR tidak dipenuhi sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2015.

Rinciannya, sebanyak 13,28 persen buruh mengatakan THR mereka dicicil, 15,4 persen mengatakan besaran THR dikurangi, 3,3 persen mengatakan THR dicicil dan besarannya dikurangi.

Lalu, sebanyak 2,4 persen hanya menerima THR berupa bingkisan, dan 17,1 persen tidak menerima THR.

Survei menemukan 30 persen dari responden yang mengaku hak THR mereka tidak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku adalah perempuan dan 22 persen laki-laki. Sehingga, kata Dian, terdapat kecenderungan perempuan menjadi pihak yang lebih terdampak pelanggaran THR.

Sebanyak 93,75 persen pekerja yang mengalami pelanggaran hak THR menyatakan tidak pernah memberikan pesetujuan kepada perusahaan terkait pengurangan hak THR. 92,2 persen responden juga tidak mengetahui laporan keuangan perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari KPBI Ilhamsyah mengungkap buruh di sektor transportasi merupakan salah satu yang paling umum mendapati pelanggaran THR.

Ia mengungkap di kalangan buruh transportasi, seperti sopir dan tenaga kerja bongkar muat, tidak ada yang namanya THR. Buruh transportasi umumnya hanya mendapatkan ‘uang ketupat’ setiap menjelang hari raya Idulfitri.

“Saya buruh di transportasi hanya dapat uang ketupat, berkisar Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Jadi tidak merasakan THR. Padahal bekerja bertahun-tahun, kontribusi besar pada distribusi barang, perekonomian kita,” jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, pemerintah belum memiliki sanksi tegas terhadap perusahaan atau pekerja yang gagal memenuhi hak THR buruh.

Selama ini, sanksi yang diatur terkait pelanggaran pemenuhan THR hanya sebatas sanksi administratif.

Meski begitu, Ilham mengatakan jarang ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya karena tidak memberi THR.

“Sehingga tidak ada satu efek jera bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Sama saja menurut mereka beri THR atau tidak beri THR. Sehingga banyak perusahaan tidak memberikan THR,” tambah dia.

Menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan. Ia mengingatkan ketika hari raya keagamaan, pengeluaran dan kebutuhan kebanyakan masyarakat akan meningkat drastis sehingga THR perlu dibayarkan.

Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak dapat memenuhi bonus gaji kepada buruh. Sehingga sebagai gantinya, pemenuhan THR seharusnya bersifat wajib.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Serba Serbi Puasa dan Taraweh di Swedia

Next Post

Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Pengamanan Takbir Keliling

Next Post
Selamat Idul Fitri

Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Pengamanan Takbir Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Buku “Syair Rubai Syariat Musafir” Bernuansa Sufistik dan Spiritual

Din Saja: Menjadi Seniman Tidak Cukup Hanya Bisa Berkesenian

31/05/2026
Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

31/05/2026
Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

31/05/2026
Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

31/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Buruh Laporkan 2.265 Kasus Pelanggaran THR ke LBH

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com