Penulis adalah Ikhsan Fajri Jakfar MA, aktivis sosial di Aceh.
POLEMIK tentang (Qanun LKS) serta hingga berujung pada pada penutupan bank konvensional di Aceh semakin marak di perbincangkan di tengah masyarakat Aceh.
Kondisi ini tentu di pengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya belum maksimalnya layanan bank syariah secara teknis hingga keberadaan bank Syariah di Aceh menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan baik yang pro dan kontra.
Kondisi ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh bank syariah di Aceh salah satunya dari Bank Bank Syariah Indonesia. Dimana komisaris Independen BSI M. Arief Rosyid merespon dengan serius dimana ia langsung bertandang ke kantor OJK dan Ombusman Perwakilan Aceh untuk merespon keluhan dari masyarakat terhadap berbagai kendala yang dihadapi bank tersebut pasca bergabung 6 eman bank di Aceh menjadi satu bendera BSI.
Dalam pertemuan tersebut komisaris Independen BSI berjanji akan memberikan pelayanan maksimal dan berbenah dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Keseriusan dan bank Syariah lain di Aceh seharusnya menjadi sinyal bagi masyarakat Aceh bahwa secara internal BSI telah berkomitmen untuk terus berbenah pada arah yang lebih baik untuk pelayan sehingga kekuatiran masyarakat terhadap ketidak solidnya BSI dan bank syariah lain dapat dimaknai secara positif dimana permasalahan teknis yang dialami oleh sistem bank tidak serta merta kemudian kita melemahkan implementasi (Qanun LKS) melainkan seharusnya masyarakat Aceh berada pada garda terdepan untuk mendukung akan terlaksana secara maksimal serta menjadikan bank Syariah sebagai model baru bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan aktivitas bisnis dimasa akan datang.
Di sisi lain paradigma perbankan syariah telah melakukan monopoli terhadap perbankan konvensional tentu ini merupakan pandangan yang keliru hal ini mengingat Qanun LKS merupakan wujud fitrah dari harapan dan impian panjang masyarakat Aceh dalam mengimplementasikan nilai nilai syariat Islam dalam bidang ekonomi sehingga tidak tepat narasi dimana bank Syariah mendapatkan untung besar dari proses konversi tersebut menjadi hal yang diperbesar-besarkan hingga bank konvensional mengalami penderitaan dan kerugian besar, perlu diketahui implementasi Qanun LKS ini merupakan penantian panjang dari perjuangan masyarakat Aceh dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat Islam secara utuh sehingga kedepan diharapkan Aceh akan menjadi rule model baru dalam penerapan ekonomi syariah secara kaffah tidak hanya di Indonesia akan tetapi di dunia.
Terkait dengan permasalahan teknis yang selama ini menjadi problem tentu ini hanya permasalahan waktu saja, bank Syariah akan terus berbenah pada arah lebih baik dengan mengakomodir segala saran saran serta masukan yang membangun dari berbagai elemen baik yang pro dan kontra sehingga dalam proses ini dewan pembina YLBH kontra Aceh meminta agar masyarakat Aceh terus bersama-sama mengawal dan memperjuangkan agar eksistensi Qanun LKS ini dapat dijalankan secara maksimal. Dukungan masyarakat Aceh di tengah polemik ini sangat diharapkan mengingat tanpa ada dukungan masyarakat Aceh maka akan sangat sulit Qanun ini di implementasikan dengan maksimal bank Syariah di Aceh.
Qanun LKS merupakan spirit baru terhadap lahirnya regulasi regulasi selanjutnya terkait implementasi ekonomi syariah tidak hanya disisi lembaga keuangan semata namun diharapkan akan ada aturan aturan selanjutnya dalam mengatur bagaimana Pariwisata Halal, Makanan Halal, serta Industri Halal seperti apa yang telah diteraokan oleh negara negara maju yang dimana mereka telah menjadikan negaranya sebagai icon dari salah satu model ekonomi syariah tersebut. []
![[Opini] Setelah Bank Konvensional Ditutup di Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2021/05/Ikhsan-fajri-jakfar-720x375.jpg)










