Jakarta – Sebanyak 416 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pelantikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara ditunda.
TWK sendiri memang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.
“Update-nya 416 pegawai yang lolos TWK minta pelantikan jadi ASN ditunda,” kata sumber CNNIndonesia.com, Sabtu (29/5).
Ke-416 pegawai itu terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain. Kemudian 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 96 Gabungan PJKAKI-DNA.
Sebelumnya, berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan 51 pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai ‘merah’.
KPK belum membuka nama-nama pegawai tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya bakal menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan ‘merah’ alias gagal menjadi ASN pada pekan ini.
“Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut,” kata Ghufron dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/5) malam.