MEULABOH- Sejumlah pengunjung kafe di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menjalani rapid test antigen.
Satu orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19. Kegiatan ini menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar jam operasional.
Satu orang pekerja dinyatakan positif dan langsung menjalani test swab PCR.
Lalu petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Barat tersebut menyegel kafe yang dianggap telah melanggar sebagai bentuk sanksi.
“Ada tiga kafe yang melanggar dan kami segel,” kata Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Barat, Letkol Dimar Bahtera, Jumat (28/5/2021) malam.
Kafe yang disegel ini, kata dia, dianggap tak menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melanggar jam operasional di atas pukul 22.00 WIB.
Upaya penegakkan protokol kesehetan di Kabupaten Aceh Barat akan terus dilakukan, karena kasus Covid-19 di daerah tersebut meningkat pascalebaran.
Saat ini tercatat ada 235 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan 14 orang di antaranya meninggal dunia.