BLANGPIDIE – Kini tindak pidana korupsi dan grafitasi sudah sangat menghantui pemerintahan tingkat desa (gampong).
Hal tersebut dapat terjadi oleh beberapa faktor. Misalnya, minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi. Kurang adanya pengawasan Pemerintah di tingkatnya dan masyarakat. Maraknya penggelembungan (Mark Up) harga. Adanya intervensi atasan. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum Aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Di Kabupaten Aceh Barat Daya contohnya, menurut informasi yang dihimpun Atjehwatch.com, ada beberapa gampong yang saat ini telah dan sedang berpolimik dengan persoalan penyelewengan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Gampong (ADG).
Mirman, salah seorang Ketua Pemuda Gampong dalam wilayah Abdya kepada awak media mengakui bahwa banyak dan sering terjadi penyelewengan dan menyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Gampong baik itu dari Penguasa Anggaran (PA) sendiri, Kaur Keuangan Gampong, dan atau oknum aparatur lainnya.
“Contoh gampong kami, pihak pemerintah gampong tidak transparan terhadap penganggaran Angaran Dana Desa (DD) mulai dari tahun 2019 hinga 2020, belum ada kejelasan. Fatalnya lagi, anggaran yang dikelola tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Badan Pengawasan Desa atau Tuha Peut,” ungkap Mirman.
Naifnya lagi ada beberapa pemerintah gampong di Abdya hingga hari ini belum menyelesaikan Laporan Penanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (LPJ-APBDes) tahun 2020 apalagi menyampaikan laporan dalam rapat pertanggungjawaban pengunaan anggaran.
“Semestinya pertanggungjawaban anggaran tahun 2020 tersebut telah dilakukan awal tahun ini, namun sampai saat ini masih ada juga pemerintah gampong yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya meski sudah akhir bulan Juni 2021, ada apa?,” ungkap Mirman.
Ia berharap pihak terkait baik itu penegak hukum maupun Inspektorat kabupaten segara menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kepada Inspektorat dan lembaga penegak hukum di Abdya untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar ada titik temunya, sehingga masyarakat tidak bias dalam menangapi persoalan dugaan penyelewengan dana Gampong itu, apalagi muncul keributan sehingga mengganggu Kamtibmas. Kalau pihak Inspektorat atau penagak hukum tidak juga mampu, maka siapa atau lembaga mana lagi yang akan kami percaya,” asanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Abdya Salman, SH melalui Pembantu Wilyah III Ir. Tamren, MP saat diwawancarai menggakui bahwa banyak gampong dalam Kabupaten Abdya yang bermasalah dalam pengelolaan APBDes atau dalam kata lain adanya temuan.

“Ya, ada beberapa gampong yang bermasalah dengan pengelolaan APBDes. Sekarang kami sedang mendalami dan memeriksa dugaan grafitasi atau penyelewengan anggaran gampong tersebut di beberapa gampong di Abdya,” ungkap Tamren.
Kepada masyarakat pihaknya meminta waktu dan bersabar menunggu hasil audit Inspektorat yang sedang berjalan.
“Kita sedang menangani semua persoalan dugaan penyelewengan APBDes di beberapa gampong, ini agak sedikit lama karena menyangkut pemeriksaan baik administrasi maupun pemeriksaan di lapangan. Mohon semua pihak bersabar menerima hasilnya,” papar Tamren.
Reporter: Rusman