Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Syech Fadhil Berang Tiga Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara Usai Menolong Rohingya

Admin1 by Admin1
17/06/2021
in Nanggroe
0
Persoalan Aceh Jadi Pembahasan Hangat di Paripurna DPD RI

JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai membaca vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini.

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan seorang lagi berasal dari Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Previous Post

Banyak Gampong di Abdya Berurusan dengan Inspektorat, Ada Apa?

Next Post

Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Next Post
Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

24/08/2026
Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

Syech Fadhil Berang Tiga Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara Usai Menolong Rohingya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com