Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terdakwa Kasus 48 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
29/07/2021
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

IDI – Terdakwa pemilik 48 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (28/7/2021).

Sidang berlangsung secara virtual dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti. Sedangkan Terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob (41), mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati,” katanya.

Terdakwa dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta dengan lima butir amunisinya, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 48 kilogram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sumber: antara via suara.com

Previous Post

Bank Mandiri Resmi Pamit dari Aceh pada 30 Juli 2021

Next Post

Aceh Kini Bebas Zona Merah Covid-19

Next Post

Aceh Kini Bebas Zona Merah Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com