Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gugatan Rp2 Miliar di Mahkamah Syar’iyah Jantho Berakhir Damai

Admin1 by Admin1
04/08/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Gugatan ahli waris senilai hampir Rp2 miliar akhirnya berakhir damai di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil menyelesaikan perkara gugatan sengketa waris melalui proses mediasi. Keberhasilan kali ini tercatat dalam perkara sengketa kewarisan dengan nomor register 244/Pdt.G/2021/MS.Jth.

Sebagaimana tercatat bahwa Perkara tersebut terdaftar melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Juni 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan dari  27 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Hakim mediator yang ditunjuk Murtadha, Lc, dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi ini berhasil dicapai kesepakatan perdamaian setelah menempuh 4 kali pertemuan dalam metode mediasi sertasempat pula dilakukan kaukus ( adalah sebuah upaya hearing perpihak ) dalam rentang waktu 8 hari.

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur sengketa kewarisan antara para penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Padahal objek yang disengketakan mencapai 17 objek dengan nilai hampir Rp2 milIar,” katanya.

“Ini semua berkat petunjuk dari sang khalik Allah subhanallahu wata’ala yang telah membukakan hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, kemudian keinginan kuat para pihak untuk menjaga tali persaudaraan dan terakhir juga dibantu peran dari para kuasa hukum masing-masing pihak yang telah memberikan nasihat-nasihat bermakna kepada para pihak kliennya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai,” kata Murtadha.

Hakim mediator juga menambahkan, bahwa tanda-tanda akan tercapainya kesepakatan perdamaian ini baru terlihat pada pertemuan kedua, setelah itu langsung mengagendakan jadwal mediasi dalam waktu yang berdekatan agar tanda-tanda perdamaian yang udah terlihat bisa segera terwujud.

“Upaya Mediasi ini sangat menguras energi, pertama karena para pihak berdomisili di kabupaten bahkan provinsi yang berbeda, sehingga kita harus mengagendakan jadwal mediasi yang berdekatan supaya para pihak bisa sekali jalan, kedua mediasi ini juga memakan waktu yg panjang, setiap pertemuan berlangsung dari pagi jam 10.00 sampai jam 17.30 WIB, tapi alhamdulillah ini bisa terbayarkan tuntas dengan hasil yang sempurna yaitu kesepakatan perdamaian yang Insya Allah saling menguntungkan kedua belah pihak,” kata Murtadha.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, M.H. sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

“Alhamdulillah ini adalah keberhasilan mediasi pertama dalam sengketa kebendaan pada triwulan ketiga di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mudah-mudahan ini dapat terjadi juga pada perkara-perkara gugatan lainnya, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka tanpa ada timbul luka yang mendalam di sanubari dikemudian harinya, karena di satu sisi para pihak masih bertalian hubungan darah dalam Ikatan keluarga besarnya,” kata  Siti Salwa.

Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menambah catatan positif untuk kesekian kalinya dalam penyelesaian perkara tanpa melalui proses litigasi. Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

 

Previous Post

Manuskrip Kuno Koleksi Museum Aceh Didigitalisasi

Next Post

Forkopimda Banda Aceh Perpanjang PPKM Ikuti Instruksi Mendagri

Next Post
Aminullah: 90 Gampong di Banda Aceh Sudah Miliki Posko PPKM

Forkopimda Banda Aceh Perpanjang PPKM Ikuti Instruksi Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026
Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

04/07/2026

Terpopuler

Gugatan Rp2 Miliar di Mahkamah Syar’iyah Jantho Berakhir Damai

04/08/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com