Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal

Admin1 by Admin1
04/08/2021
in Nasional
0

Jakarta – Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

“Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Ganjar kepada Tempo, Selasa, 3 Agustus 2021.

Apabila keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa bohong bukan lah tindak pidana.

Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan. “Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan, Senin 2 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Laporan tersebut didasarkan pada hebohnya pemberitaan mengenai pemberian sumbangan Rp 2 triliun tersebut. Namun, apabila dana tersebut ternyata tidak masuk, proses seremonial pemberian sumbangan tersebut dianggap membuat onar. Selain itu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, proses seremonial tersebut juga bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap negara, yang hukumannya diatur dalam Peraturan Hukum Pidana.

Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang. “Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Hacker Cina Disebut Meretas Perusahaan Telekomunikasi Besar Asia Tenggara

Next Post

Uni Emirat Arab Cabut Larangan Penerbangan Transit dari India

Next Post

Uni Emirat Arab Cabut Larangan Penerbangan Transit dari India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

16/05/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Jembatan Bailey Buka Akses Warga di Pedalaman Aceh Tengah

16/05/2026
PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

16/05/2026
Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

16/05/2026
Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

16/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com