Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Warga Praperadilankan Polres Simeulue

Admin1 by Admin1
15/08/2021
in Lintas Barat Selatan
0

SIMEULUE – Surya Mandela warga Simuelue melalui tim kuasa hukumnya Hermansyah Manurung dan Hamdani dari Lawfirm Safar and Partner mengajukan praperadilan terhadap Polres Simuelue ke PN Sinabang.

Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Ahmad Ghali Pratama dimulai sejak 5 Agustus serta berlangsung selama tujuh hari berturut kedepan.

Praperadilan ini mempersoalkan tentang penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Surya oleh Polres Simeulue.

Persidangan tersebut, hanya menunggu putusan pengadilan yang diagendakan pada tanggal 16 Agustus setelah melewati proses persidangan selama tujuh hari berturut -turut.

“Kita mempersoalkan tentang penetapan tersangka terhadap Surya Mandela oleh Polres Simeulue dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang di sangka kan kepada salah satu kepala desa di Simeulue, proses persidangan sudah kita lalui selama tujuh hari berturut-turut dengan dalil dan bukti yang juga telah kami sampaikan dalam persidangan, dan insyaallah jadwal pembacaan putusannya tanggal 16/8 nanti,” jelas Hermansyah Manurung yang juga anggota DPD Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh (IKADIN).

Surya Mandala adalah seorang pedagang atau penjual bahan material bangunan di Simeulue dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa yang disangkakan kepada salah satu Kepala Desa.

Padahal, menurut Suryaa, dirinya tidak pernah sedikitpun menikmati dana desa tersebut, hubungan Surya dengan para kepala desa hanya dalam dagang pembelian material pembangunan saja, nanum tiba-tiba di jadikan tersangka, karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut surya kemudian mangajukan praperadilan dan mempersoalkan tentang alat bukti yang di jadikan oleh Polres Simuelu atas penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana di atur dalam pasal Pasal 184 KUHAP sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 bahwa minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“ Terhadap penetapan tersangka ini MK telah memberi batasannya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa mininal harus ada dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, menurut kami alat bukti tersebut tidak cukup untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka, oleh karena itu kita uji ke PN Sinabang terhadap alat bukti yang di pakai oleh penyidik di Polres Simeulu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka melalui jalur praperadilan yang juga di atur dalam KUHAP, kami optimis saja bahwa dalil dan bukti yang kami ajukan sangat kuat, pun demikian putusan tetap ada di Pengadilan, dan pengadilan pun sudah ada mekanisme untuk mengambil keputusan berdasarkan KUHAP dan Peraturan lainnya,”tutup Hamdani yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan juga Anggota Dewan Pengarah Satgas Pembumina Ideologi Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Previous Post

Kakankemenag Pidie Lantik 4 Kepala Madrasah

Next Post

Spanduk ‘MoU Helsinki Gagal’ Menyebar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Next Post

Spanduk ‘MoU Helsinki Gagal’ Menyebar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com