Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Admin1 by Admin1
27/08/2021
in Nasional
0
Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama . Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

“Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun Youtube Tridatu,” ujar Rusdi.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.

“Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada,” kata Rusdi.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Polri: Penangkapan Yahya Waloni Berdasarkan Laporan Masyarakat pada April 2021

Next Post

Warga Aceh Diminta Tak Panik Sikapi Penyebaran Covid-19 Varian Delta

Next Post
Banda Aceh Kembali Sumbang 44 Orang Pasien Positif Corona

Warga Aceh Diminta Tak Panik Sikapi Penyebaran Covid-19 Varian Delta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gaya Hidup Remote Working: Nyaman Tapi Menantang

Gaya Hidup Remote Working: Nyaman Tapi Menantang

12/07/2026
Puitika Kopi, Ayo Ngopi Kita Bercerita

Puitika Kopi, Ayo Ngopi Kita Bercerita

11/07/2026
Guru PJOK SMAN 1 Calang Raih Juara II Nasional Kempo 2026

Guru PJOK SMAN 1 Calang Raih Juara II Nasional Kempo 2026

11/07/2026
Menteri Bahlil Pertimbangkan Permintaan Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

Menteri Bahlil Pertimbangkan Permintaan Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

11/07/2026
Bunda PAUD Aceh Timur Wujudkan PAUD Bermutu

Bunda PAUD Aceh Timur Wujudkan PAUD Bermutu

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com