LHOKSEUMAWE – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan Kegiatan Pendampingan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e–RKAM) tahun 2022, untuk Madrasah Negeri baik MIN, MTsN, dan MAN.
Acara yang juga sebagai tindak lanjut dari Program Kementerian Agama Republik Indonesia, dilaksanakan di MIN 6 Aceh Utara, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H Salamina SAg MA, Rabu (22/9).
Dalam arahannya, Salamina mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk menyusun rencana anggaran madrasah berbasis aplikasi. “Bila ada madrasah tidak membuat e–RKAM akan berimbas dengan manejerial,” ungkap Kepala Kankemenag di hadapan Kepala Madrasah dan Operator.
Lebih lanjut Kepala Kankemenag Menjelaskan Pendampingan ini fungsinya untuk memastikan tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh Tim Inti Madrasah sebelum dana BOS dipergunakan.
Kepala Kankemenag berharap kepada paserta untuk bekerja sama dalam penerapan EDM dan E-RKAM.
“Butuh kerjasama yang solid dan koordinasi yang baik antara kepada madrasah dan tim inti dalam pengerjaannya agar bisa menghasilkan data yang benar-benar akurat. Jika pengerjaannya baik maka pengelolaan dana BOS ke depan diharapkan dapat lebih bermutu dan berkualitas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penmad Drs H Hamdani A Jalil MA menjelaskan Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah dan Operator.
“Masing-masing operator di setiap madrasah diminta untuk menyusun EDM terlebih dahulu sebagai dasar untuk menyusun e-RKAM,” jelas Hamdani A Jalil
“EDM mencakup apa saja kebutuhan madrasah. Karena setiap madrasah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. EDM ini akan menjadi dasar dalam menyusun e-RKAM,” ujarnya di Blang Me Mancang Samudera itu.











