Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sebut Facebook Tak Bisa Dipercaya, Senator AS: Hentikan Proyek Mata Uang Kripto

Admin1 by Admin1
20/10/2021
in Ekonomi
0
Menjelang Pilpres AS, Facebook Pertimbangkan Larang Iklan Politik

Ilustrasi Facebook. FOTO/ Ist

Jakarta – Sekelompok senator Amerika Serikat meminta Facebook menghentikan proyek percobaan mata uang kripto dengan alasan platform tersebut tidak bisa dipercaya untuk mengurus mata uang kripto.

Senator dari Partai Demokrat Brian Schatz, Sherrod Brown, Richard Blumenthal, Elizabeth Warren dan Tina Smith mengirim surat kepada CEO Facebook Mark Zuckerberg, dan menyatakan tidak setuju atas proyek mata uang kripto Facebook yang baru diluncurkan, bernama Novi.

“Facebook sekali lagi merencanakan proyek mata uang digital dengan linimasa yang agresif dan sudah meluncurkan percobaan jaringan infrastruktur pembayaran, meskipun rencana ini tidak sesuai dengan aturan finansial terkini,” kata mereka, dikutip dari Reuters pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam surat tersebut, para senator menyatakan, “Facebook tidak bisa dipercaya untuk mengurus sistem pembayaran atau mata uang digital ketika kemampuan manajemen risiko dan menjaga keamanan konsumen mereka terbukti tidak memadai.”

Juru bicara Novi menyatakan akan menjawab surat tersebut.

Facebook pada 2019 lalu mengumumkan rencana proyek mata uang kripto, namun dengan segera ditentang legislator di berbagai negara. Facebook dianggap akan mengganggu sistem keuangan, memicu aksi kriminal dan membahayakan privasi pengguna.

Proyek mata uang kripto ini diperbarui pada Desember lalu supaya bisa mendapat persetujuan dari regulator.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Unik dan Menarik, Inilah Makna Maskot OASE PTKI-I se-Indonesia 2021

Next Post

Amerika Serikat Belum Akan Lepaskan Cadangan Afghanistan kepada Taliban

Next Post
Amerika Serikat Belum Akan Lepaskan Cadangan Afghanistan kepada Taliban

Amerika Serikat Belum Akan Lepaskan Cadangan Afghanistan kepada Taliban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

23/05/2025
Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

23/05/2025
Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

23/05/2025
HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

23/05/2025
Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

23/05/2025

Terpopuler

Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

22/05/2025

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

Saiful Amri, Hacker Aceh yang Ditakuti Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com