Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan

Admin1 by Admin1
23/10/2021
in Nasional
0
Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai dewan pengawas atau Dewas semestinya tahu kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam perkara Labuhanbatu Utara.

“Tinggal mereka mau melihat pelanggaran pimpinan KPK sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan atau ditutupi. Itu saja kuncinya,” kata Novel kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Novel dan Rizka Anungnata sebelumnya melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dewan Pengawas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap dan masih sumir.

Novel mengaku belum mendapat informasi dari Dewas KPK bahwa laporannya ditolak. Menurut dia, Dewas mungkin mengira ia melaporkan dugaan tindak pidana, sehingga menyebut laporannya sumir.

Novel mengungkapkan bahwa dalam sidang etik Dewan Pengawas sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli dalam perkara Labura. Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili Pintauli dalam perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas.

“Kami melapor karena kepedulian dan tidak mendiamkan perbuatan menyimpang. Justru Dewas yang punya kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Novel meyakini Dewas KPK tidak terganggu dengan pelaporan tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, bisa mencari tahu sendiri bukti-bukti lengkapnya atau bertanya pada pelapor untuk lebih lengkapnya. “Semoga Dewas tidak justru resisten dengan pelaporan,” ucap Novel Baswedan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Kebakaran Masjid di Aceh Diduga karena Korsleting Listrik

Next Post

Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Next Post
Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com