Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

“2000 Hektare Hutan di Aceh Rusak Akibat Tambang Ilegal”

Admin1 by Admin1
13/11/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Enam Warga Pidie Diamankan Usai Tambang Emas Ilegal

Aktivitas mobil alat berat ekskavator di kawasan hutan lindung Ulu Masen, diduga terjadi kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal. Foto: Dok/SINDONews

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat jelang akhir 2021 ini kegiatan pertambangan emas ilegal belum mampu diberhentikan secara permanen.

Walhi mencatat setidaknya sekitar 2000 hektare hutan di Aceh rusak akibat aktivitas tersebut.

Direktur Walhi Aceh M Nur mengatakan, saat ini ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.

Sebaran pertambangan emas ilegal itu tersebar di wilayah Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Walhi mencatat pertambangan emas ilegal dilakukan dengan dua pola: lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan melalui membuat lubang secara vertikal dan horizontal; pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.

Kehadiran pertambangan emas ilegal ini, juga dinilai berdampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan.

“Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan,” kata M Nur, Jumat (12/11).

Meluasnya aktivitas pertambangan ilegal ini, menjadi faktor terjadinya bencana ekologis di Aceh seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, dan konflik satwa-manusia.

Ia menegaskan harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

“Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus dilakukan sinergi, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan. Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polda Aceh Tahan Kepala Desa yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 438 Juta

Next Post

Wali Kota Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan Keuchik Serentak

Next Post

Wali Kota Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan Keuchik Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

“2000 Hektare Hutan di Aceh Rusak Akibat Tambang Ilegal”

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com